No Viral No Justice, Kenapa Kasus Pelecehan Lamban Ditangani?

Selasa, 07 November 2023 | 16:08 WIB
No Viral No Justice, Kenapa Kasus Pelecehan Lamban Ditangani?
Ilustrasi pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan seksual. [Suara.com/Eko Faizin]

Fenomena No Viral No Justice

Menurut pernyataan korban pada kasus di atas, laporannya ditolak karena tidak bukti video pada ponsel pelaku. Padahal sudah jelas, pada CCTV yang ditunjukan korban, pelaku masuk ke dalam toilet wanita. Harusnya dari bukti itu saja, laporan tersebut masih bisa ditindaklanjuti.

Selain itu, banyak probabiliti lain mengenai video yang tidak ada di ponsel korban. Bisa saja dipindah ke penyimpanan lain bahkan device lain.

Lagi-lagi, permasalahan ini baru mendapat penanganan dari pihak polisi. Usai kasusnya viral di media online.

Fenomena ini seolah menggambarkan tagline satir 'No Viral No Justice', di mana kalimat tersebut didefinisikan masyarakat sebagai bentuk situasi suatu individu melakukan pengaduan di media sosial sehingga mendapatkan perlindungan atau keadilan dengan utuh. Penggunaan tagline tersebut juga sebagai bukti pekerjaan aparat penegak hukum sangatlah lambat dan merupakan kegagalan negara dalam mengelola laporan masyarakat.

Padahal negara ini merupakan negara hukum, hal itu pun tertuang pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3). Pernyataan tersebut mengharuskan bahwa dalam sebuah negara hukum persoalan-persoalan sosial yang berkaitan dengan hukum harus diselesaikan melalui jalur hukum.

Dalam menegakkan hukum tentu saja membutuhkan aparat penegak hukum sebagai pihak yang berperan penting untuk menegakkan keadilan. Agar tercipta ketertiban sosial, keteraturan, dan keadilan dalam masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI