Pentingnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Dipermanenkan

Dany Garjito | Dyah Ayu Nur Wulan | Suara.com

Rabu, 08 November 2023 | 18:09 WIB
Pentingnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Dipermanenkan
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) menyapa para pelapor usai sidang putusan etik di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dinyatakan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melakukan pelanggaran berat. Paman dari Gibran Rakabuming disebut melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim berkenaan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Dengan begitu, Anwar dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK. MKMK dalam putusannya memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2 X 24 jam.

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpin Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ujar Jimly.

Lantas, apa itu Sapta Karsa Hutama dan kenapa MKMK harus permanen mengingat sekarang sifatnya masih ad hoc. Berikut ulasannya.

Apa Itu Sapta Karsa Hutama?

Melansir dari laman MKRI, dikatakan bahwa setelah membuat produk pertama Mahkamah Konstitusi berupa Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 03/PMK/2003 tentang Tata Tertib Persidangan pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, para hakim merasa perlu untuk diawasi. Maka dari itu, dibuatlah kode etik pedoman perliaku yang tertuan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 02/PMK/2003 tentang Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku Hakim Konstitusi.

Selanjutnya, dengan mendasarkan pada beberapa prinsip termasuk salah satunya prinsip yang digali dari budaya Indonesia, lahirlah Sapta Karsa Hutama.

Perlu diketahui, kalau prinsip Sapta Karsa Hutama merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 09/PMK/2006 Tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi menjelaskan:

"Bahwa penyusunan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi ini merujuk kepada 'The Bangalore Principles of Judicial Conduct 2002' yang telah diterima baik oleh negara-negara yang menganut sistem hukum dan peradilan Indonesia dan etika kehidupan berbangsa sebagaimana termuat dalam Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa yang masih tetap berlaku,"

Maka dari itu, Sapta Karsa Hutama memuat prinsip-prinsip sebagai berikut yaitu prinsip independensi, ketidakberpihakan, integritas, kepantasan dan kesopanan, keseteraan, kecapakan dan keseksamaan.

Kenapa MKMK Harus Permanen?

Masih merujuk pada laman MKRI, Palguna juga menceritakan bagaimana pasang surut dan peristiwa yang dilalui MK dan dibentuknya Dewan Etik MK. Namun karena adanya perubahan UU MK, maka dewan tersebut dibubarkan dan terjadilah peristiwa yang akhirnya dibentuklah MKMK ad hoc untuk menyelesaikan temuan yang diajukan ke MK atas dugaan etik atau perilaku hakim. Diakui oleh Palguna, pada persoalan terdahulu, bersama dengan MKMK Ad hoc dalam putusannya disinggung tentang pentingnya dibentuk MKMK Permanen. Sebab, dengan tidak berfungsinya Dewan Etik MK, tidak ada pihak khusus yang mengawasi para hakim konstitusi.

"Padahal semangat diawasi itulah yang ditanamkan sejak pertama kali. Betapa di sini pentingnya dibentuk MKMK Permanen karena MK harus sadar akan kewenangan besar yang diberikan padanya," terang Palguna.

Selain itu, Direktur Riset Pusat Kajian Publik dan Hukum yakni Indra L Nainggolan mengatakan untuk menghindari polemik serupa terjadi di waktu-waktu mendatang. Perlu pembentukan MKMK secara permanen. Tujuannya agar memaksimalkan kinerja dalam mengawasi setiap putusan MK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akui Banyak yang Kecewa Anwar Usman Tak Dicopot Sebagai Hakim MK, Mahfud MD: Keputusan MKMK Sudah Tepat

Akui Banyak yang Kecewa Anwar Usman Tak Dicopot Sebagai Hakim MK, Mahfud MD: Keputusan MKMK Sudah Tepat

News | Rabu, 08 November 2023 | 14:13 WIB

Ditodong Soal MKMK Copot Anwar Usman dari Ketua MK, Prabowo Kabur Sambil Lari-lari

Ditodong Soal MKMK Copot Anwar Usman dari Ketua MK, Prabowo Kabur Sambil Lari-lari

Kotak Suara | Rabu, 08 November 2023 | 13:57 WIB

MKMK Tak Bisa Batalkan Gibran Jadi Cawapres, Boris Bokir: Dipaksa Menjalankan Aturan Bermasalah

MKMK Tak Bisa Batalkan Gibran Jadi Cawapres, Boris Bokir: Dipaksa Menjalankan Aturan Bermasalah

Entertainment | Rabu, 08 November 2023 | 13:25 WIB

Terkini

Nagita Slavina dan Raffi Ahmad Jadi Foster Family untuk Bayi Muhammad, Apa Bedanya dengan Adopsi?

Nagita Slavina dan Raffi Ahmad Jadi Foster Family untuk Bayi Muhammad, Apa Bedanya dengan Adopsi?

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:05 WIB

Sebelum Salat Idulfitri Makan atau Tidak? Ini Amalan yang Dianjurkan Sesuai Sunah

Sebelum Salat Idulfitri Makan atau Tidak? Ini Amalan yang Dianjurkan Sesuai Sunah

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:05 WIB

Teks Khutbah Idulfitri 2026 Singkat, Penuh Makna, dan Mudah Dipahami

Teks Khutbah Idulfitri 2026 Singkat, Penuh Makna, dan Mudah Dipahami

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:45 WIB

Sering Disalahartikan, Ini Arti Minal Aidin Wal Faizin yang Sebenarnya

Sering Disalahartikan, Ini Arti Minal Aidin Wal Faizin yang Sebenarnya

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:33 WIB

Ketinggalan 1 Rakaat Salat Idulfitri? Ini yang Harus Dilakukan agar Ibadah Tetap Sah

Ketinggalan 1 Rakaat Salat Idulfitri? Ini yang Harus Dilakukan agar Ibadah Tetap Sah

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:10 WIB

Mengaku News Junkie, Ini Cara Prabowo Pantau Isu Global hingga Dini Hari

Mengaku News Junkie, Ini Cara Prabowo Pantau Isu Global hingga Dini Hari

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:50 WIB

Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya

Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:35 WIB

Bacaan Niat Puasa Syawal Sekaligus Bayar Utang Puasa Qadha Ramadan

Bacaan Niat Puasa Syawal Sekaligus Bayar Utang Puasa Qadha Ramadan

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:50 WIB

Bacaan Takbiran Idulfitri Versi Panjang: Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Takbiran Idulfitri Versi Panjang: Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:25 WIB

Doa agar Dipertemukan Kembali dengan Ramadan, Lengkap dengan Maknanya

Doa agar Dipertemukan Kembali dengan Ramadan, Lengkap dengan Maknanya

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:05 WIB