"Sehingga sejalan dengan yang dibacakan saat persidangan dengan salinan," ujarnya.
Menurutnya, kedudukan MK yang sifatnya ad hoc hanya menunjukkan sifat pasif dalam merespons persoalan di lembaga negara pengawal konstitusi. Indra menyebut kedudukan Majelis Kehormatan MK saat ini tak ubahnya seperti pemadam kebakaran.
"Seolah menunggu ada masalah tertentu baru kemudian bekerja," imbuhnya.