Kronologi Wamenkumham Eddy Hiariej Terseret Kasus Gratifikasi, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka

Agatha Vidya Nariswari

Jum'at, 10 November 2023 | 09:46 WIB
Kronologi Wamenkumham Eddy Hiariej Terseret Kasus Gratifikasi, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka
Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy di Podcast Denny Sumargo. [YouTube Denny Sumargo]

Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eddy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

Laporan kasus gratifikasi itu dilayangkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada pertengahan Maret lalu. Eddy dilaporkan ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar. Simak kronologi Wamenkumham Eddy Hiariej terseret kasus gratifikasi sampai jadi tersangka berikut ini.

Dilaporkan IPW

Indonesian Police Watch (IPW) melaporkan Eddy Hiariej atas dugaan penerimaan gratifikasi pada Maret 2023 lalu. Ketua IPW Sugeng Teguh menyebut Eddy menerima gratifikasi berjumlah Rp 7 miliar.

Sejumlah bukti terkait laporan Sugeng juga telah diserahkan kepada KPK. Sugeng mengatakan uang gratifiikasi yang diduga mengalir kepada Eddy diterima di periode April dan Oktober 2022.

Diduga pemberian uang itu melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej inisial YAR dan YAM. Sugeng menduga uang itu berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. 

Eddy Hiariej Sebut Laporan IPW Cenderung Fitnah

Beberapa hari setelah pengaduan dari IPW, Eddy Hiariej mendatangi gedung KPK untuk menjalani klarifikasi. Ketika itu Eddy menilai aduan dari IPW cenderung mengarah pada fitnah.

Eddy menjalani klarifikasi KPK bersama asisten pribadinya Yogi Arie Rukmana (YAR) dan seorang pengacara bernama Yoshi Andika Mulyadi (YAM). Kedua orang itu yang disebut IPW dalam aduannya sebagai asisten pribadi Wamenkumham jadi perantara menerima gratifikasi Rp 7 miliar.

baca juga

Eddy lantas menjelaskan posisi kedua asprinya tersebut. Eddy menyebut Yogi Rukmana adalah asisten pribadi yang melekat kepadanya sejak sebelum menjabat Wamenkumham. Sementara itu Eddy menegaskan Yosie Andika Mulyadi bukan asisten pribadinya melainkan seorang pengacara profesional.

Selama 2 bulan KPK melakukan penelahaan terhadap laporan yang diadukan IPW. Kasus itu kemudian naik ke tingkat penyelidikan pada Mei 2023. 

Eddy Diperiksa Dalam Tahap Penyelidikan

Eddy Hiariej lalu dipanggil lagi oleh KPK terkait kasus dugaan gratifikasi yang dilaporkan IPW. Setelah diperiksa pada Jumat (28/7/2023) lalu, Eddy enggan bicara banyak.

Ketika itu pengacara Eddy, Ricky Herbert Parulian Sitohang mengatakan kliennya hanya menjalani klarifikasi atas laporan IPW. Dia menyebut substansi klarifikasi jadi wewenang KPK.

Kasus Naik Jadi Penyidikan

Enam bulan melakukan penyelidikan, KPK mantap menaikkan status kasus dugaan gratifikasi Eddy Hiariej ke tingkat penyidikan. KPK menggungkan pasal suap dan gratifikasi untuk mengusut kasus tersebut.

"Double, ada pasal suap ada pasal gratifikasinya," ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK Jakarta Selatan pada Senin (6/11/2023).

Selain itu KPK juga memberikan sinyal sosok tersangka di kasus tersebut akan lebih dari satu orang. Hal itu karena dalam kasus tersebut ada pemberi, penerima, hingga perantara gratifikasi. 

KPK Umumkan 4 Tersangka Termasuk Eddy Hiariej

KPK menetapkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Eddy, KPK menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka. 

"Dengan 4 orang tersangka, dari pihak penerima (ada) tiga, dan pemberi (ada) satu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (9/11/2023) kemarin.

Surat penetapan tersangka terhadap Eddy dan 3 orang lainnya sudah ditandatangani KPK sejak 2 pekan yang lalu. Kabarnya Eddy tak bisa dihubungi setelah kabar penetapan dirinya sebagai tersangka.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Minta KPK Tunda Rapat Koordinasi Supervisi Kasus Pemerasan SYL, Polda Metro Jaya: Hari Ini Ada Kegiatan Penyidikan

Minta KPK Tunda Rapat Koordinasi Supervisi Kasus Pemerasan SYL, Polda Metro Jaya: Hari Ini Ada Kegiatan Penyidikan

News | Jum'at, 10 November 2023 | 09:14 WIB

Apa Alasan KPK Periksa Ketua Komisi IV DPR Sudin Hari Ini?

Apa Alasan KPK Periksa Ketua Komisi IV DPR Sudin Hari Ini?

News | Jum'at, 10 November 2023 | 06:18 WIB

Jadi Tersangka Korupsi Pajak, KPK Tahan 2 Anak Buah Angin Prayitno

Jadi Tersangka Korupsi Pajak, KPK Tahan 2 Anak Buah Angin Prayitno

News | Jum'at, 10 November 2023 | 05:35 WIB

KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi WC Sultan Kabupaten Bekasi, Satu Meninggal Dunia

KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi WC Sultan Kabupaten Bekasi, Satu Meninggal Dunia

News | Jum'at, 10 November 2023 | 06:00 WIB

KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka, Begini Reaksi Ketua IPW

KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka, Begini Reaksi Ketua IPW

News | Jum'at, 10 November 2023 | 05:35 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×