Merespon usulan itu, Rektor Unissula, Gunarto mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan kajian lebih dalam tentang usulan pencopotan gelar yang telah diberikan Unissula kepada Anwar Usman.
Menurutnya, untuk melakukan pencopotan gelar, tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang. Ada serangkain proses yang harus dilakukan.
"Untuk pencopotan harus memanggil pengusul, terusul dengan mendengarkan argumentasinya masing-masing," katanya.
Tak sampai di situ, pencopotan gelar yang diberikan kepada Anwar Usman ini juga harus melalui persetujuan dari Senat Unissula.
Demikianlah ulasan tentang Nasib Anwar Usaman kini setelah MKMK memutuskan mencopot jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari