Boikot Produk: Yang Haram Dukungan ke Israel, Bukan Barangnya

Dany Garjito, Dyah Ayu Nur Wulan

Rabu, 15 November 2023 | 18:25 WIB
Boikot Produk: Yang Haram Dukungan ke Israel, Bukan Barangnya
Produk Pro Israel yang Diharamkan MUI (freepik)

Suara.com - Media sosial kembali diramaikan oleh unggahan-unggahan mengenai pemboikotan produk yang dijual di pasaran Indonesia yang terafiliasi dengan Israel. Pemboikotan ini sudah didukung oleh fatwa yang dirilis MUI beberapa waktu lalu.

Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa wajib mendukung Palestina dan haram mendukung Israel beserta produknya.

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asronun Niam Sholeh menambahkan bahwa mendukung agresi Israel juga haram hukumnya.

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Niam, Jumat (10/11/2023) di Kantor MUI, Menteng Jakarta Pusat.

Namun, fatwa tersebut sepertinya malah menuai kontorversi di publik. Salah satunya dalam unggahan akun X @kegblgnunfaedh.

Unggahan itu memperlihatkan sebuah potret supermarket yang memasang tulisan pada display produknya mengenai fatwa yang dikeluarkan MUI.

"Barang ini tidak dijual sesuai fatwa MUI: Nescafe all variant, Buahvita all Variant," bunyi tulisan yang di pasang pada display produk.

Tak hanya itu, ada beberapa display produk lain yang dipasang tulisan seperti itu. Hal itu pun mendapat respon yang beragam dari publik, mulai dari yang terkesan hingga yang mengatakan kalau fatwa adalah opini yang tak wajib diikuti.

Sebelum membahas lebih lanjut, berikut ulasan mengenai pengertian fatwa dan hukumnya.

baca juga

Pengertian Fatwa

Merujuk pada laman Kemenag, fatwa adalah “nasihat”, “jawaban”, atau “pendapat” resmi yang diambil oleh lembaga atau perorangan yang diakui otoritasnya seperti ulama (mufti). Fatwa juga dapat diartikan sebagai penerangan hukum syara’ tentang suatu persoalan dan sebagai bentuk jawaban dari suatu pertanyaan yang diajukan masyarakat selaku peminta fatwa (Mustafti).

Fatwa dapat diajukan dalam bentuk perseorangan maupun kolektif, dengan identitas yang jelas maupun tidak. Dapat disimpulkan bahwa, fatwa adalah hasil ijtihad atau keputusan bersama ulama (mufti) tentang peristiwa hukum yang diajukan kepadanya.

Pada dasarnya, fatwa ditetapkan berdasarkan keterangan Al-Qur’an, hadis, ijma’, dan qiyas. Keempat sumber ini merupakan sumber dalil hukum syariah yang telah disepakati oleh ulama.

Hukum Fatwa

Merujuk pada laman Hukum Online, kedudukan fatwa MUI dalam peraturan perundang-undangan, terdapat ketentuan yang tertulis pada Pasal 1 angka 2 UU 15/2019. Pasal itu menjelaskan bahwa peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang membuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Maka jika merujuk pada hirearki tersebut, dapat disimpulkan bahwa kedudukan Fatwa MUI bukan merupakan suatu jenis peraturan perundang-undangan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Soal hukum fatwa ini pun pernah dijelaskan oleh Mahfud MD. Menurutnya fatwa MUI sama dengan fatwa lembaga peradilan negara yang tidak wajib diikuti.

"Sejak dulu sampai sekarang fatwa MUI atau fatwa siapa pun tak harus diikuti. Jangankan fatwa MUI, fatwa MA yang lembaga peradilan negara saja tak harus diikuti. Yang mengikat kalau dari MA adalah vonisnya, bukan fatwanya. Tapi kalau pihak-pihak sepakat memakai fatwa ya dibolehkan," ujar Mahfud MD.

"Kalau dalam hukum Islam, fatwa hanya pendapat hukum berdasar istinbath dari Qur’an dan atau Sunnah. Setiap orang punya pendapat yang sering saling berbeda. Maka lahirlah berbagai pendapat dalam aliran-aliran fikih seperti Hanafi, Syafii, Maliki, Hambali. Kita tak harus ikut Maliki tapi boleh kalau mau," imbuhnya.

Klarifikasi Fatwa MUI soal Produk Pro Israel

Ramainya soal fatwa terbaru tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina. Mengenai Fatwa MUI Nomor 84 tahun 2023.

Akhirnya Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati memberikan klarifikasi.

"Sepemahaman saya, fatwa MUI tidak mengharamkan produknya tapi mengharamkan perbuatan yang mendukung Israel," katanya.

Di sisi lain, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menyatakan bahwa yang diharamkan MUI itu bukan produknya atau zatnya.

Menurutnya, dalam Fatwa MUI itu hanya dituliskan mendukung aksi agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung.

"Jadi, yang diharamkan adalah perbuatan dukungan tersebut dan bukan barang yang diproduksi. Jadi, jangan salah dalam memahaminya," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Susu Formula hingga Skincare Diboikot, MUI Edarkan Fatwa Haram: Kudu Piye?

Susu Formula hingga Skincare Diboikot, MUI Edarkan Fatwa Haram: Kudu Piye?

Your Say | Rabu, 15 November 2023 | 09:26 WIB

Fatwa MUI Haramkan Produk Pro Israel, Pemilik Minimarket di Jakbar: Kalau Harus Dimusnahkan Saya Gak Keberatan

Fatwa MUI Haramkan Produk Pro Israel, Pemilik Minimarket di Jakbar: Kalau Harus Dimusnahkan Saya Gak Keberatan

News | Selasa, 14 November 2023 | 15:49 WIB

Fatwa MUI Haramkan Produk Israel: Banyak Warga Dukung, Tapi Masih Bingung

Fatwa MUI Haramkan Produk Israel: Banyak Warga Dukung, Tapi Masih Bingung

News | Selasa, 14 November 2023 | 10:40 WIB

Terkini

3 Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Anjing dalam Bisnis dan Asmara

3 Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Anjing dalam Bisnis dan Asmara

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 15:45 WIB

Kabel Masih Semrawut, Apjatel Minta Pemprov DKI Evaluasi Total Proyek SJUT

Kabel Masih Semrawut, Apjatel Minta Pemprov DKI Evaluasi Total Proyek SJUT

News | Senin, 14 September 2026 | 15:44 WIB

Banyak Kasus Keracunan, DPR Sebut Pemerintah Tak Perlu Takut Tangguhkan MBG

Banyak Kasus Keracunan, DPR Sebut Pemerintah Tak Perlu Takut Tangguhkan MBG

News | Senin, 14 September 2026 | 15:44 WIB

Purbaya Diganti, Prabowo Lantik Suahasil Jadi Menteri Keuangan

Purbaya Diganti, Prabowo Lantik Suahasil Jadi Menteri Keuangan

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 15:42 WIB

Apakah Penggunaan Krim Malam Eksfoliasi Setiap Hari Bisa Menipiskan Kulit Wajah? Ini Penjelasannya

Apakah Penggunaan Krim Malam Eksfoliasi Setiap Hari Bisa Menipiskan Kulit Wajah? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 15:42 WIB

Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara

Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara

News | Senin, 14 September 2026 | 15:42 WIB

Pelaku Tawuran di Medan Jarah Beras-Motor di Warung, 1 Ditangkap

Pelaku Tawuran di Medan Jarah Beras-Motor di Warung, 1 Ditangkap

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 15:41 WIB

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu, Gantikan Purbaya Usai Rapat DPD

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu, Gantikan Purbaya Usai Rapat DPD

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 15:39 WIB

Dedikasi Mantri BRI Dewi Natalia, 15 Tahun Gerakkan Ekonomi Pedagang Lampung

Dedikasi Mantri BRI Dewi Natalia, 15 Tahun Gerakkan Ekonomi Pedagang Lampung

Malang | Senin, 14 September 2026 | 15:38 WIB

Strategi Memperbaiki Keuangan Gen Z demi Masa Depan dan Dana Darurat

Strategi Memperbaiki Keuangan Gen Z demi Masa Depan dan Dana Darurat

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 15:37 WIB

×