Suara.com - Belakangan ini polemik soal Mahkamah Konstitusi masih ramai menjadi keresahan publik. Hal itu karena kinerja MK yang akhirnya membuat masyarakat turun untuk berdemo.
Dalam demonstrasi itu, mereka beramai-ramai menunjukkan spanduk yang bertuliskan untuk mewakili suara mereka. Ada juga yang memplesetkan MK sebagai Mahkamah Keluarga.
Tak hanya ketika melakukan demo saja, bahkan ada lokasi Mahkamah Konstitus di aplikasi google map. Sempat viral nama tematnya juga diganti menjadi Mahkamah Keluarga.
Lantas protes yang semasif ini tentu saja memiliki penyebab. Penyebab utama yang lain dan tak bukan adalah putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres.
Putusan MK
MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).
Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.
Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.
Baca Juga: Gibran Bela Megawati yang Difitnah dan Dicap Sombong: Beliau Sangat Baik, Masih Menerima Kami Kok
Hal itu dibuktikan, usai tak lama putusan itu diumumkan. Gibran beberapa hari kemudian diresmikan mencalonkan sebagai cawapres bersama dengan Prabowo Subianto.
Tentu saja polemik ini tak berhenti sampai situ saja. Ketua Hakim MK yakni Anwar Usman dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik ke MKMK.
Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua Hakim MK
Usai dilaporkan, semua hakim MK termasuk Anwar Usman pun terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Ipar dari Presiden Jokowi itu disebut melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim berkenaan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).