Mengapa Kita Perlu Menjaga Konstitusi?

Dany Garjito, Dyah Ayu Nur Wulan

Rabu, 15 November 2023 | 18:30 WIB
Mengapa Kita Perlu Menjaga Konstitusi?
Mahkamah Konstitusi (MK). [Suara.com/Peter Rotti]

Suara.com - Belakangan ini polemik soal Mahkamah Konstitusi masih ramai menjadi keresahan publik. Hal itu karena kinerja MK yang akhirnya membuat masyarakat turun untuk berdemo.

Dalam demonstrasi itu, mereka beramai-ramai menunjukkan spanduk yang bertuliskan untuk mewakili suara mereka. Ada juga yang memplesetkan MK sebagai Mahkamah Keluarga.

Tak hanya ketika melakukan demo saja, bahkan ada lokasi Mahkamah Konstitus di aplikasi google map. Sempat viral nama tematnya juga diganti menjadi Mahkamah Keluarga.

Lantas protes yang semasif ini tentu saja memiliki penyebab. Penyebab utama yang lain dan tak bukan adalah putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres.

Putusan MK

MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.

Hal itu dibuktikan, usai tak lama putusan itu diumumkan. Gibran beberapa hari kemudian diresmikan mencalonkan sebagai cawapres bersama dengan Prabowo Subianto.

Tentu saja polemik ini tak berhenti sampai situ saja. Ketua Hakim MK yakni Anwar Usman dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik ke MKMK.

Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua Hakim MK

Usai dilaporkan, semua hakim MK termasuk Anwar Usman pun terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Ipar dari Presiden Jokowi itu disebut melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim berkenaan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Dengan begitu, Anwar dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK. MKMK dalam putusannya memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2 X 24 jam.

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpin Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ujar Jimly.

Selain itu Anwar juga tidak boleh terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan atau sengketa pemilu dan pilpres.

Lantas seberapa penting sih posisi Mahkamah Konstitus di negara ini.

Pentingnya Mahkamah Konstitusi

MK adalah lembaga hukum negara yang memiliki kewenangan dan tugas utama untuk menjaga konstitusi. Lantas kenapa menjaga konstitusi itu penting?

Merujuk pada Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Padjajaran, Prof. Susi Dwi Harijanti, MK menjadi sangat penting karena ditempatkan menjadi tinggi di negara.

"Menjadi sangat penting bagi kita, apalagi kita menempatkan undang-undang dasar (konstitusi) itu sebagai The Supreme Law of The Land sebagai peraturan perundang-undangan yang paling tinggi di negara kita dan jangan salah putusan MK itu karena dia mengadili norma maka itu adalah sengketa atau putusan yang bersifat Erga Omnes, putusannya itu bukan hanya berlaku untuk pemohon perkara itu. Tetapi putusannya itu berlaku untuk semuanya,"

"Oleh karena itu menjadi sangat penting MK itu menjadi lembaga pengadil yang independen. Dia imprasial terlepas dari pengaruh siapapun itu," imbuhnya.

Maka dari itu, sebagai lembaga hukum tinggi negara. MK memiliki tugas untuk memastikan kalau produk kebijakan dan juga pelaksanaan pemerintah harus sesuai dengan konstitusi negara.

Ibarat seorang wasit, MK harus bersifat adil dan tidak memihak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gibran Bela Megawati yang Difitnah dan Dicap Sombong: Beliau Sangat Baik, Masih Menerima Kami Kok

Gibran Bela Megawati yang Difitnah dan Dicap Sombong: Beliau Sangat Baik, Masih Menerima Kami Kok

Kotak Suara | Rabu, 15 November 2023 | 12:38 WIB

Selvi Ananda Blak-Blakan Ungkap Sikap Gibran Rakabuming Kepadanya:

Selvi Ananda Blak-Blakan Ungkap Sikap Gibran Rakabuming Kepadanya:

Lifestyle | Rabu, 15 November 2023 | 12:45 WIB

Gibran-Kaesang Salim dan Sungkem ke Megawati, Alat Propaganda Jokowi?

Gibran-Kaesang Salim dan Sungkem ke Megawati, Alat Propaganda Jokowi?

Kotak Suara | Rabu, 15 November 2023 | 10:32 WIB

Terkini

Kapan Harus Ganti Bantal? Ini Tanda Sudah Kedaluwarsa

Kapan Harus Ganti Bantal? Ini Tanda Sudah Kedaluwarsa

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 11:34 WIB

4 Cara Mudah Mengusir Tikus dari Rumah, Tak Perlu Racun!

4 Cara Mudah Mengusir Tikus dari Rumah, Tak Perlu Racun!

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 11:09 WIB

5 Serum yang Bikin Wajah Glowing dan Plumpy Menurut Review Pengguna, Mulai Rp20 Ribuan

5 Serum yang Bikin Wajah Glowing dan Plumpy Menurut Review Pengguna, Mulai Rp20 Ribuan

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 11:00 WIB

Belanja Sambil Jajan Kuliner Jepang? Pengalaman Ini Kini Bisa Dinikmati di Jakarta Utara

Belanja Sambil Jajan Kuliner Jepang? Pengalaman Ini Kini Bisa Dinikmati di Jakarta Utara

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:46 WIB

Fenomena Dating App Fatigue, Ketika Mencari Cinta Justru Berakhir Melelahkan

Fenomena Dating App Fatigue, Ketika Mencari Cinta Justru Berakhir Melelahkan

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:41 WIB

Menyiapkan Generasi Penjaga Lingkungan, Ratusan Pelajar Belajar Konservasi di Hutan Mangrove

Menyiapkan Generasi Penjaga Lingkungan, Ratusan Pelajar Belajar Konservasi di Hutan Mangrove

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:33 WIB

Cara Membedakan Sepatu Melissa Ori dan KW, Awas Tertipu Barang Palsu

Cara Membedakan Sepatu Melissa Ori dan KW, Awas Tertipu Barang Palsu

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:24 WIB

Hukum Menikah saat Hamil Duluan, Apakah Harus Menunggu Lahiran? Ini Kata Ulama

Hukum Menikah saat Hamil Duluan, Apakah Harus Menunggu Lahiran? Ini Kata Ulama

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:07 WIB

Anak Hasil Hamil di Luar Nikah Nasabnya ke Siapa? Ini Pandangan Ulama dan Hukum Indonesia

Anak Hasil Hamil di Luar Nikah Nasabnya ke Siapa? Ini Pandangan Ulama dan Hukum Indonesia

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:03 WIB

Profil Eka Rismayanti dan Radiansyah, Pasutri Owner WO Marwah yang Tipu 58 Calon Pengantin

Profil Eka Rismayanti dan Radiansyah, Pasutri Owner WO Marwah yang Tipu 58 Calon Pengantin

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:03 WIB