Saat ini Willy tengah diperiksa oleh pihak kepolisian dan diancam dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Saat ini Willy tengah diperiksa oleh pihak kepolisian dan diancam dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI