Sinyal Dukungan Aparatur Desa ke Prabowo-Gibran, Wujud Demokrasi Tanpa Etika?

Dany Garjito, Dyah Ayu Nur Wulan

Selasa, 21 November 2023 | 18:58 WIB
Sinyal Dukungan Aparatur Desa ke Prabowo-Gibran, Wujud Demokrasi Tanpa Etika?
Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menunjukkan nomor hasil undian pada Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Capres dan Cawapres Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/11/2023). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Suara.com - Belakangan ini publik kembali dihebohkan dengan praktik-praktik yang mengarah pada perusakan demokrasi di tengah masyarakat. Hal itu pun bermula dari berkunjungnya calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka yang hadir di silaturahmi Organisasi Nasional Desa Bersatu di Arena GBK Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023).

Nasional Desa Bersatu terdiri dari delapan organisasi perangkat desa. Dalam acara itu, mereka mendeklarasikan dukungan untuk pasangan capres-cawapres nomor urut dua yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Adapun Desa Bersatu terdiri dari APDESI, DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia).

Selain itu, juga ada KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia). Kelompok ini juga terdiri dari PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara.

Lantas bagaimana respon Badang Pengawas Pemilu pada situasi ini. Mengingat keterlibatan aparatur pemerintahan desa ini bisa diancam pidana menurut UU yang mengatur.

Respon Bawaslu Terhadap Aparat Desa Deklarasikan Dukungan Untuk Prabowo Gibran

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menegaskan kepala dan perangkat desa tidak boleh menjadi bagian dari tim kampanye peserta Pemilu 2024.

Pernyataan tersebut merespons kemungkinan sejumlah organisasi perangkkat desa yang mendukung salah satu pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres).

"Tim kampanye tidak boleh melibatkan kampanye untuk aparat desa dan kepala desa," kata Bagja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).

baca juga

Bila nantinya saat masa kampanye terdapat perangkat desa melakukan kampanye, lanjut dia, sanksi terberat yang akan diberikan Bawaslu, yakni pidana dan peserta Pemilu 2024 yang didukung juga berpotensi didiskualifikasi.

"Tim kampanye, atau tim yang ditunjuk bisa melakukan itu, maka kena tindak pidana, jika ada terbukti terhadap caleg melakukan itu, dan buktinya maka calegnya bisa diskualifikasi, demikian juga capres" tutur Bagja.

Aparat Desa Dukung Prabowo-Gibran Dianggap Wujud Demokrasi Tanpa Etika dan Moralitas

Siapa sangka kalau sinyal dukungan yang dilakukan aparat desa dengan pasangan capres dan cawapres nomor 2 dianggap sebagai wujud demokrasi yang berjalan tanpa etika. Hal itu pun disampaikan langsung oleh Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia yakni Neni Nur Hayati.

"Mobilisasi kepala desa ini memperlihatkan demokrasi tanpa etika dan moralitas. Terlalu banyak manuver politik yang dilakukan dengan menghalalkan segala cara untuk meraih kemenangan," terangnya.

Menurutnya, aparatur desa sebaiknya tidak turut dalam pusaran persaingan politik dengan alasan apapun. Tentu bukan tanpa alasan, agar sikap mereka tidak ikut merusak demokrasi di tengah masyarakat.

Selain menjadi wujud demokrasi tanpa etika dan moral, menurut Neni momen ini juga menjadi sinyal akan terjadinya potensi dugaan pelanggaran dalam Pemilu dan Pilpres 2024. Tak menutup kemungkinan juga sikap ini bisa menurunkan kualitas demokrasi dalam proses penyelenggaraan Pemilu.

Sementara itu, aparatur pemerintahan daerah diwajibkan bersikap netral. Hal itu pun sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ada juga Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres.

Jika melakukan pelanggaran terkait peraturan di atas, bisa berakibat pidan maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tanggapan Irit Puan Maharani Saat Ditodong Isu Peran Iriana Jokowi Majukan Gibran jadi Cawapres

Tanggapan Irit Puan Maharani Saat Ditodong Isu Peran Iriana Jokowi Majukan Gibran jadi Cawapres

Kotak Suara | Selasa, 21 November 2023 | 13:44 WIB

Dicurigai Kubu Ganjar Ada Deklarasi Prabowo-Gibran di Acara Kumpul Kades, Ini Jawaban Gerindra

Dicurigai Kubu Ganjar Ada Deklarasi Prabowo-Gibran di Acara Kumpul Kades, Ini Jawaban Gerindra

Kotak Suara | Selasa, 21 November 2023 | 09:40 WIB

Ragam Reaksi Gibran Tanggapi Tuduhan Ijazah Palsu: Saya Anggap Itu Lucu-lucuan

Ragam Reaksi Gibran Tanggapi Tuduhan Ijazah Palsu: Saya Anggap Itu Lucu-lucuan

Kotak Suara | Selasa, 21 November 2023 | 09:07 WIB

Terkini

Bukan Cuma Nonton Konser Musik, Ini 3 Destinasi Wajib Mampir Saat Kamu ke Jazz Gunung Bromo 2026

Bukan Cuma Nonton Konser Musik, Ini 3 Destinasi Wajib Mampir Saat Kamu ke Jazz Gunung Bromo 2026

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:08 WIB

JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Valuasi Murah dan Dividen Tetap Menarik

JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Valuasi Murah dan Dividen Tetap Menarik

Batam | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:08 WIB

Dirjen Imigrasi Pastikan Status Cekal Febrie Adriansyah Masih Berlaku

Dirjen Imigrasi Pastikan Status Cekal Febrie Adriansyah Masih Berlaku

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:05 WIB

Piala Dunia 2026 Ubah Ranking FIFA, Spanyol 'Tendang' Prancis dari Puncak

Piala Dunia 2026 Ubah Ranking FIFA, Spanyol 'Tendang' Prancis dari Puncak

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:02 WIB

4 Cushion Tahan Lama yang Lagi Diskon Capai 50 Persen di Shopee, Harga Jadi di Bawah Rp100 Ribu

4 Cushion Tahan Lama yang Lagi Diskon Capai 50 Persen di Shopee, Harga Jadi di Bawah Rp100 Ribu

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:01 WIB

4 Rekomendasi Parfum Aroma Nanas Harga Terjangkau, Mulai Rp40 Ribuan Saja

4 Rekomendasi Parfum Aroma Nanas Harga Terjangkau, Mulai Rp40 Ribuan Saja

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 21:59 WIB

Megawati Berpesan Agar Anak Muda Jangan Jadi 'Bangbong'

Megawati Berpesan Agar Anak Muda Jangan Jadi 'Bangbong'

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 21:59 WIB

Optimistis terhadap BBRI, JPMorgan Tingkatkan Rekomendasi Saham Jadi Overweight

Optimistis terhadap BBRI, JPMorgan Tingkatkan Rekomendasi Saham Jadi Overweight

Jogja | Selasa, 21 Juli 2026 | 21:58 WIB

JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Soroti Kuatnya Fundamental

JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Soroti Kuatnya Fundamental

Bekaci | Selasa, 21 Juli 2026 | 21:54 WIB

PSIM Yogyakarta Fokus Perkuat Lini Tengah, Datangkan Gelandang Polandia Adrian Purzycki

PSIM Yogyakarta Fokus Perkuat Lini Tengah, Datangkan Gelandang Polandia Adrian Purzycki

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 21:49 WIB

×