Lolly Namanya Dihapus Dari Kartu Keluarga oleh Nikita Mirzani, Memangnya Boleh Dalam Hukum?

Bimo Aria Fundrika, Fajar Ramadhan

Rabu, 22 November 2023 | 09:10 WIB
Lolly Namanya Dihapus Dari Kartu Keluarga oleh Nikita Mirzani, Memangnya Boleh Dalam Hukum?
Foto terbaru Lolly (Instagram/@1aurabd)

Suara.com - Laura Meizani Mawardi alias Lolly baru-baru ini membahas mengenai namanya yang dicoret dari kartu keluarga (KK) Nikita Mirzani. Dalam unggahan Instagram story di akun pribadinya, Lolly mengaku tidak masalah jika dirinya dihapus dari KK.

"Enggak apa-apa kok, itu kan haknya beliau mau dihapus atau enggak," kata Lolly dalam Instagram storynya, Selasa (21/11/2023).

Menurut Lolly, jika namanya dihapus membuat ibunya menjadi tenang, maka ia menerimanya. Sementara itu, Lolly mengaku dirinya sudah minta maaf kepada Nikita Mirzani. Ia menambahkan, meskipun namanya sudah tidak ada di KK, Nikita Mirzani tetaplah menjadi ibunya.

"Di belakang layar aku sudah sempat minta maaf berkali-kali, tapi memang beliaunya saja yang sudah cut off (tak mau menerima). Yang penting, aku masih anak perempuannya bukan di KK tapi di darah, daging, dan hatinya beliau akan selalu jadi ibuku selamanya hingga aku meninggal," ujar Lolly.

Unggahan Lolly, anak Nikita Mirzani (Instagram/@1a.uraa)
Unggahan Lolly, anak Nikita Mirzani (Instagram/@1a.uraa)

Hal ini lantas menjadi sorotan. Pasalnya, Lolly menyebutkan kalau dirinya sudah tidak ada dalam KK Nikita Mirzani. Sementara untuk menghapus nama dalam KK juga tidak sembarangan. Lantas bolehkan dalam hukum jika orang tua menghapus nama anaknya dalam KK?

Mengutip Hukum Online, orang tua tidak boleh mencoret nama dari KK karena sebagai anak berhak atas identitas. Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan. KK juga memuat kedudukan atau status hubungan anak dalam keluarga. 

Sementara untuk perubahan dalam KK ini harus dilakukan berdasarkan instansi. perubahan KK dapat dilakukan jika memang terjadi peristiwa kependudukan.

“Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.”

Oleh sebab itu, untuk menghapus nama anak dalam KK tidak bisa sembarangan. Orang tua tidak bisa menghapus nama anaknya dalam KK begitu saja. Apalagi, anak memiliki hak untuk tidak ditelantarkan.

baca juga

Namun, jika anak akhirnya harus berganti KK karena peristiwa kependudukan orang tua tetap memiliki kewajiban untuk menjaga dan merawatnya. Hal ini karena anak tetap berhak mendapatkan hak-haknya. Jika orang tua menelantarkan anaknya, orang tua bisa dihukum berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Namanya Dihapus Nikita Mirzani dari KK, Lolly Santai: Aku Sudah Minta Maaf Berkali-kali

Namanya Dihapus Nikita Mirzani dari KK, Lolly Santai: Aku Sudah Minta Maaf Berkali-kali

Entertainment | Selasa, 21 November 2023 | 20:20 WIB

Berencana Hapus Lolly dari Kartu Keluarga, Nikita Mirzani: Jadi Anakku Dua

Berencana Hapus Lolly dari Kartu Keluarga, Nikita Mirzani: Jadi Anakku Dua

Your Say | Selasa, 21 November 2023 | 17:15 WIB

Nikita Mirzani Keluarkan Lolly dari Kartu Keluarga, Dipastikan Tak Dapat Warisan

Nikita Mirzani Keluarkan Lolly dari Kartu Keluarga, Dipastikan Tak Dapat Warisan

Entertainment | Selasa, 21 November 2023 | 12:46 WIB

Terkini

Pit Stop Tahap II 2026 Rampung, Kilang Plaju Perkuat Keandalan dan Ekonomi Lokal

Pit Stop Tahap II 2026 Rampung, Kilang Plaju Perkuat Keandalan dan Ekonomi Lokal

Sumsel | Selasa, 15 September 2026 | 20:42 WIB

Mekanisme Reshuffle Kabinet: Hak Prerogatif atau Batas Konstitusi?

Mekanisme Reshuffle Kabinet: Hak Prerogatif atau Batas Konstitusi?

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 20:40 WIB

Cara Gampang Dapat Saldo Gratis Rp50.000 dari BRI, Langsung Bulan Ini

Cara Gampang Dapat Saldo Gratis Rp50.000 dari BRI, Langsung Bulan Ini

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 20:39 WIB

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional 2027 18 hari, Cuti Bersama 8 Hari

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional 2027 18 hari, Cuti Bersama 8 Hari

Video | Selasa, 15 September 2026 | 20:35 WIB

MBG Tetap Jalan Meski Sekolah di Kaltim Diliburkan karena Asap Karhutla

MBG Tetap Jalan Meski Sekolah di Kaltim Diliburkan karena Asap Karhutla

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:22 WIB

Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil

Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil

Banten | Selasa, 15 September 2026 | 20:19 WIB

Sebut Rentan Dikriminalisasi, PERKAPI Minta DPR Prioritaskan RUU Profesi Kurator

Sebut Rentan Dikriminalisasi, PERKAPI Minta DPR Prioritaskan RUU Profesi Kurator

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:19 WIB

Pramono Dukung Konser Kanye West di Jakarta: Gerakkan Roda Ekonomi dan Wisata

Pramono Dukung Konser Kanye West di Jakarta: Gerakkan Roda Ekonomi dan Wisata

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:15 WIB

4 Isu Sosial dalam Novel Klasik Pride and Prejudice,Tak Hanya Kisah Cinta!

4 Isu Sosial dalam Novel Klasik Pride and Prejudice,Tak Hanya Kisah Cinta!

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 20:15 WIB

'Kalau Ganggu Kesehatan Harus Dilarang', Sinyal Tegas Mendagri Tertibkan Sound Horeg

'Kalau Ganggu Kesehatan Harus Dilarang', Sinyal Tegas Mendagri Tertibkan Sound Horeg

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:11 WIB

×