Sosok Penumpang yang Sempat Layangkan Ancaman Bom di Pelita Air, Bisa Terancam Pidana

Rabu, 06 Desember 2023 | 19:07 WIB
Sosok Penumpang yang Sempat Layangkan Ancaman Bom di Pelita Air, Bisa Terancam Pidana
Pesawat Pelita Air. (Dok: Pelita Air)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berikut penjelasan UU Penerbangan Pasal 437:

(1) Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI