Profil Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Disanksi Imbas 4 Kali Ubah Jadwal Seleksi Bawaslu

Agatha Vidya Nariswari

Sabtu, 09 Desember 2023 | 10:31 WIB
Profil Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Disanksi Imbas 4 Kali Ubah Jadwal Seleksi Bawaslu
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja. [Dok. Bawaslu RI]

Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja dijatuhkan sanksi peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal ini terjadi usai ia melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu satu Rahmat Bagja dalam perkara nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 atau perkara nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 selaku ketua merangkap anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)," ujar Ketua Majelis Hakim Heddy Lugito, Jumat (8/12/2023).

Rahmat melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf c, dan Pasal 15 huruf f dan Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Adapun ia empat kali mengubah jadwal seleksi Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.

Pelanggaran yang dilakukan lebih dari satu, bahkan dua kali itu membuat Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menerima sorotan dari publik. Tak terkecuali informasi mengenai profilnya yang turut menuai rasa penasaran dan dicari.

Profil Rahmat Bagja

Rahmat Bagja lahir di Medan, Sumatera Utara, pada 10 Februari 1980. Dengan kata lain, usianya saat ini menginjak 43 tahun. Ia diketahui merupakan lulusan program S1 Ilmu Hukum di Universitas Indonesia (UI) pada tahun 2003 silam.

Kemudian, ia melanjutkan studi S2 Hukum di Utrecht University, Belanda lalu lulus pada tahun 2009. Rahmat setelahnya sempat mendaftar S3 Ilmu Hukum di UI. Namun, program yang dijalani sejak 2010 ini tak diselesaikan.

Rahmat memilih menjalani program doktor Ilmu Hukum di Universitas Andalas (Unand), Padang. Pendidikan ini diambilnya pada tahun 2020 lalu dan masih berlangsung hingga kini. Di masa mudanya, ia juga aktif berorganisasi.

Tercatat dirinya pernah menjadi Ketua Umum Senat Mahasiswa di Fakultas Hukum UI (2001-2002). Adapun sebelumnya, Rahmat Bagja juga sempat ditunjuk sebagai Ketua Umum Komisariat HMI FHUI (2000-2001).

baca juga

Selain itu, ia juga menjadi Wakil Koordinator Lembaga Pengelolaan Kader HMI Cabang Depok. Posisi ini Rahmat emban bersamaan dengan jabatan Wakil Sekretaris Umum PTKP HMI Cabang Depok (2001-2003).

Ia bahkan pernah menjadi Sekretaris Jenderal Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Seluruh Indonesia (ISMAHI). Organisasi ini mewadahi seluruh Senat Mahasiswa/BEM Fakultas Hukum di Indonesia pada tahun 2002-2004.

Beralih ke karier, Rahmat Bagja sempat menjadi Tenaga Ahli Mahkamah Kehormatan DPR RI pada periode 2004-2017. Lalu, di tahun 2006-2017, dirinya juga aktif sebagai dosen Universitas Al-Azhar Indonesia.

Baru lah pada 2017, Rahmat mulai berkarier di Bawaslu dengan menjadi Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa. Selang lima tahun, pada April 2022, ia dipilih untuk menjabat Ketua Bawaslu sampai 2027 mendatang.

Rincian Jadwal Seleksi yang Diubah Ketua Bawaslu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dijatuhkan sanksi peringatan usai empat kali mengubah jadwal seleksi Bawaslu. Pertama, ia memperpanjang masa pendaftaran yang semula 13-15 Juni 2023 diubah menjadi 13-21 Juni 2023.

Kedua, mengatur perubahan jadwal pengumuman lulus tes tertulis dan tes psikologi yang awalnya 10-11Juli 2023 menjadi 10-13 Juli 2023. Lalu, mengubah tes kesehatan yang semula 12-14 Juli 2023 menjadi 14-18 Juli 2023.

Ketiga, ia mengubah jadwal pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota. Di mana seharusnya dilaksanakan pada 12 Agustus 2023 menjadi 14 Agustus 2023.

Keempat, mengubah jadwal anggota terpilih dan pelantikan menjadi 16-20 Agustus. Padahal, masa jabatan periode 2018-2023 adalah 14 Agustus 2023. Namun, ia memilih anggota pada 18 Agustus 2023 dan melantik pada 19 Oktober.

DKPP menilai Rahmat Bagja melanggar kode etik dengan tidak konsisten melaksanakan tahapan sesuai jadwal yang ditentukan. Untuk itu, tindakan ini mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum terhadap proses seleksi.

Tak hanya itu, DKPP juga menganggap perubahan sebanyak empat kali yang dilakukan Rahmat merupakan bentuk ketidakprofesionalan. Tepatnya dalam merencanakan seleksi calon anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KASN Prediksi Pelanggaran Netralitas ASN Hingga 10 Ribu Kasus di Pemilu 2024, Begini Kata Bawaslu

KASN Prediksi Pelanggaran Netralitas ASN Hingga 10 Ribu Kasus di Pemilu 2024, Begini Kata Bawaslu

Kotak Suara | Jum'at, 08 Desember 2023 | 20:16 WIB

Otak-Atik Jadwal Seleksi Hingga Pelantikan Bawaslu/Panwaslih Daerah, Rahmat Bagja Kena Sanksi DKPP

Otak-Atik Jadwal Seleksi Hingga Pelantikan Bawaslu/Panwaslih Daerah, Rahmat Bagja Kena Sanksi DKPP

Kotak Suara | Jum'at, 08 Desember 2023 | 16:33 WIB

Buntut Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024, KPU Dilaporan KAMMI ke Bawaslu

Buntut Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024, KPU Dilaporan KAMMI ke Bawaslu

Kotak Suara | Jum'at, 08 Desember 2023 | 16:00 WIB

Kaji Video Kader PAN Joget di Kantor Kemendag, Bawaslu: Jangan Sampai Gak Tahu Aturan

Kaji Video Kader PAN Joget di Kantor Kemendag, Bawaslu: Jangan Sampai Gak Tahu Aturan

Kotak Suara | Jum'at, 08 Desember 2023 | 10:45 WIB

Hati-hati! Bawaslu Sebut Pengancam Agos Gemoy yang Copot Stiker Caleg di Rumahnya Bisa Kena Pidana

Hati-hati! Bawaslu Sebut Pengancam Agos Gemoy yang Copot Stiker Caleg di Rumahnya Bisa Kena Pidana

Kotak Suara | Jum'at, 08 Desember 2023 | 09:45 WIB

Terkini

Lawang Sewu Hadirkan Jejak Perjalanan Kereta Api di Kota Semarang

Lawang Sewu Hadirkan Jejak Perjalanan Kereta Api di Kota Semarang

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:30 WIB

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:15 WIB

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:00 WIB

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 01:36 WIB

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 23:50 WIB

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Sport | Sabtu, 12 September 2026 | 23:24 WIB

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

News | Sabtu, 12 September 2026 | 22:11 WIB

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Jabar | Sabtu, 12 September 2026 | 21:52 WIB

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 21:39 WIB

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Bisnis | Sabtu, 12 September 2026 | 20:53 WIB

×