Diketahui, ibu dari keempat anak korban pembunuhan terlibat dalam kasus KDRT yang dilakukan oleh suaminya, PD. Kapolsek Jagakarsa, AKP Iwan Gunawan mengatakan bahwa ibu berinisial D saat ini belum bisa di mintai keterangan dan masih menjalani prosedur perawatan di RSUD Pasar Minggu akibat luka KDRT yang dialami.
Meski belum diperiksa, Iwan mengatakan pihaknya sudah meminta visum terhadap luka-luka yang dialami oleh D. Nantinya hasil tersebut juga akan dijadikan salah satu bukti dugaan KDRT yang dilakukan PD kepada istrinya.
6. Terancam Hukuman Mati
Dalam kasus pembunuhan empat anak ini, PD selaku tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama