Tok! Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Dwi Bowo Raharjo, Rakha Arlyanto

Senin, 11 Desember 2023 | 14:36 WIB
Tok! Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir divonis seumur hidup kasus pembunuhan berencana kepada Imam Masykur. (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Tiga prajurit TNI divonis hukuman penjara seumur hidup di kasus pembunuhan Imam Masykur. Ketiga prajurit TNI itu adalah Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir.

Adapun Praka Rismwandi Manik merupakan Anggota Paspampres, Praka Heri Sandi adalah Anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir merupakan Anggota Kodam Iskandar Muda TNI AD.

Sidang vonis Praka Riswandi Cs digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).

"Mempidana para terdakwa dengan, Terdakwa 1 (Praka Riswandi Manik) pidana pokok penjara selama seumur hidup, Terdakwa 2 (Praka Heri Sandi) pidana pokok penjara seumur hidup, dan Terdakwa 3 (Praka Jasmowir) pidana pokok penjara selama seumur hidup," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto di ruang sidang.

Selain divonis bui seumur hidup, Praka Riswandi Cs juga divonis dipecat dari kesatuan TNI. Majelis Hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah melakukan pembunuhan dan penculikan terhadap Imam Masykur secara terencana.

"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Hakim Rudy.

Sebelumnya, oditur militer menuntut Praka Riswandi Cs dengan hukuman pidana mati. Tuntutan itu dibacakan oleh oditur militer dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).

Anggota Paspampres, Praka RM tersangka kasus penculikan yang menewaskan Imam Masykur. (Foto: Dok. Pomdam Jaya)
Anggota Paspampres, Praka RM tersangka kasus penculikan yang menewaskan Imam Masykur. (Foto: Dok. Pomdam Jaya)

Dalam tuntutannya, oditur militer menyatakan Praka Riswandi Cs terbukti secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana dan penculikan terhadap Imam Masykur.

"Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) dan telah bersama-sama melakukan penculikan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 32 KUHP jo Pasal 55 (2) 1," kata oditur dalam keterangan Puspen TNI dikutip Selasa (28/11/2023).

baca juga

Selain dituntut pidana mati, oditur juga menuntut agar Praka Riswandi Cs dipecat dari kesatuan militer.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mayat Wanita Dilakban di Bekasi Ternyata Dibunuh Selingkuhan karena Utang, Cara Pelaku Bunuh Korban Bikin Ngeri!

Mayat Wanita Dilakban di Bekasi Ternyata Dibunuh Selingkuhan karena Utang, Cara Pelaku Bunuh Korban Bikin Ngeri!

News | Senin, 11 Desember 2023 | 14:23 WIB

Pembunuhan 4 Anak Di Jagakarsa: Polisi Dituduh lamban Dan Mengabaikan KDRT

Pembunuhan 4 Anak Di Jagakarsa: Polisi Dituduh lamban Dan Mengabaikan KDRT

News | Senin, 11 Desember 2023 | 10:34 WIB

KontraS Mencatat dalam Setahun 46 Orang Tewas Akibat Pembunuhan di Luar Hukum

KontraS Mencatat dalam Setahun 46 Orang Tewas Akibat Pembunuhan di Luar Hukum

News | Minggu, 10 Desember 2023 | 21:52 WIB

Empat Anak Korban Pembunuhan Di Jagakarsa Dimakamkan Di Sawangan Depok Sore Ini

Empat Anak Korban Pembunuhan Di Jagakarsa Dimakamkan Di Sawangan Depok Sore Ini

News | Minggu, 10 Desember 2023 | 15:45 WIB

Tak Ada Satupun Keluarga Jenguk Korban Maupun Tersangka Pembunuhan Anak Di Jagakarsa

Tak Ada Satupun Keluarga Jenguk Korban Maupun Tersangka Pembunuhan Anak Di Jagakarsa

News | Minggu, 10 Desember 2023 | 14:40 WIB

Terkini

Perusahaan Penimbun Sampah Liar di Kramat Jati Wajib Ganti Rugi

Perusahaan Penimbun Sampah Liar di Kramat Jati Wajib Ganti Rugi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:29 WIB

J.C. STAFF Garap Anime Wound & Bandage, Romcom Putri Yakuza dan Pengasuhnya

J.C. STAFF Garap Anime Wound & Bandage, Romcom Putri Yakuza dan Pengasuhnya

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25 WIB

Polri Siap Hadapi Perlawanan Febrie Adriansyah Lewat Praperadilan Kasus Korupsi dan TPPU

Polri Siap Hadapi Perlawanan Febrie Adriansyah Lewat Praperadilan Kasus Korupsi dan TPPU

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:22 WIB

Timnas Indonesia vs Singapura: Awas Ketajaman Striker Berdarah Pacitan

Timnas Indonesia vs Singapura: Awas Ketajaman Striker Berdarah Pacitan

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:21 WIB

5 Sepatu Lari Mills Terbaik untuk Pemula dan Maraton, Nyaman Dipakai Latihan hingga Race

5 Sepatu Lari Mills Terbaik untuk Pemula dan Maraton, Nyaman Dipakai Latihan hingga Race

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:17 WIB

Kata-kata Jordi Amat Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam di Piala AFF 2026

Kata-kata Jordi Amat Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam di Piala AFF 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:15 WIB

Aparat Kewalahan, Massa Duduki Gerbang Kejagung dan Hadang Jalan Panglima Polim

Aparat Kewalahan, Massa Duduki Gerbang Kejagung dan Hadang Jalan Panglima Polim

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:13 WIB

Flare Merah Menyala di Kejagung, Massa Mahasiswa Bawa Keranda Bertuliskan 'Febrie'

Flare Merah Menyala di Kejagung, Massa Mahasiswa Bawa Keranda Bertuliskan 'Febrie'

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11 WIB

DPR RI Murka! Korban Curanmor di Bekasi Malah Diteror Sindikat, Polisi Diminta Bergerak Cepat

DPR RI Murka! Korban Curanmor di Bekasi Malah Diteror Sindikat, Polisi Diminta Bergerak Cepat

Bekaci | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:10 WIB

Pilih Gabung Ducati, Pedro Acosta Ogah Pakai Motor KTM yang Tak Kompetitif

Pilih Gabung Ducati, Pedro Acosta Ogah Pakai Motor KTM yang Tak Kompetitif

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:10 WIB

×