Ia sempat kabur ke Finlandia sambil terus menyuarakan kritikannya ke pemerintah. Kemudian Irwandi memutuskan pulang ke Indonesia dan memulai hidup barunya di dunia politik.
Dalam Pilkada tahun 2007, Irwandi mencalonkan diri sebagai Gubernur Aceh bersama wakilnya, Muhammad Nazar. Meskipun berstatus sebagai mantan narapidana, namun Irwandi ternyata berhasil memenangkan Pilkada Aceh tahun 2007.
Satu periode menjabat sebagai Gubernur Aceh, Irwandi kembali mencalonkan diri lagi di Pilkada Aceh tahun 2017. Namun sayangnya, Irwandi ditangkap pada tahun 2018 lantaran terbukti menerima gratifikasi Rp 8,7 miliar selama menjabat Gubernur Aceh dan terlibat kasus suap sebesar Rp 1,05 miliar.
Irwandi pun divonis 7 tahun dan menetap di Rutan Kalapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Irwandi pun akhirnya bebas pada Oktober 2023 lalu.
Kontributor : Dea Nabila