Perihal apakah pelaku terancam PTDH, menurutnya itu menjadi ranah propam karena pihaknya menangani masalah pidananya saja.
"Kalau di kami ini proses tindak pidananya saja mas, kalau PTDH nya itu ranah Propam,” ujarnya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan