Tak tanggung-tanggung, nama Muhammad Suryo diduga menjadi makelar utuk bekerjasama dengan pengusaha lainnya, yaitu Wahyudi Kurniawa dari PT WIra Jasa Persada yang akhirya tidak memenangkan proyek paket pekerjaan JGSS-06 atau Pembangunan Jalur Ganda KA Antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM96+400 sampao KM104+900.
Namanya pertama kali disebut dalam sidang kasus dugaan suap di Pengadilan Tipikor Semarang sebesar Rp9,5 miliar. Uang tersebut berasal dari pemberian beberapa peserta yang lelangnya dimenangkan dalam proyek.
Ini bukan kali pertama Muhammad Suryo terseret dalam suatu kasus. Sebelumnya, di tahun 2016 namanya pernah disebut dalam pertambangan pasir ilegal di Sungai Bebeng, Magelang, Jawa Tengah.
Demikian informasi mengenai kekayaan Muhammad Suryo yang didapat dari hasil korupsi senilai miliaran rupiah.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri