Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sebanyak 802 laporan terkait kasus dugaan gratifikasi pada momen Hari Raya Lebaran Idulfitr 2025. Berdasar laporan yang diterima oleh KPK, praktik gratifikasi itu berasal dari instansi pemerintahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan ratusan laporan tersebut tercatat hingga hari ini.
“KPK sampaikan bahwa sampai dengan tanggal 7 Mei ini telah menerima sejumlah 802 laporan gratifikasi terkait Hari Raya (Lebaran Idulfitri),” kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi pada Rabu (7/5/2025) kemarin.
Dari 802 laporan yang masuk ke KPK, 631 laporan terkait praktik gratifikasi di momen perayaan Lebaran berasal dari 135 instansi. Kemudian, jumlah objek gratifikasi dari seluruh laporan tersebut adalah 954 dengan total nilai taksirannya sebesar Rp506 juta.
![Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/11/16051-anggota-tim-juru-bicara-kpk-budi-prasetyo.jpg)
“KPK tetap mengimbau kepada para pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menolak pemberian gratifikasi pada kesempatan pertama,” kata Budi Prasetyo di KPK, Rabu (7/5/2025).
“Namun, apabila dalam kesempatan tersebut penyelenggara negara tidak bisa menolak, maka diimbau untuk melaporkan kepada KPK atau kepada pengelola gratifikasi pada masing-masing instansi,” imbuh Budi Prasetyo.
Laporan Gratifikasi Lebaran
Diberitakan sebelumnya, KPK mengungkapkan adanya 561 laporan gratifikasi pada momen perayaan Idulfitri 1446 Hijriah dari 453 pelapor yang berasal dari 106 instansi.

Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan dari 561 laporan tersebut, tercatat ada 605 objek gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp341 juta.
Baca Juga: Tersangka Baru Kasus Bos JakTV, Begini Peran Adhiya Muzzaki Pentolan Buzzer 'Serang' Kejagung
"Menerima sejumlah 561 pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Pelaporan tersebut disampaikan oleh 453 pelapor yang berasal dari 106 instansi. Adapun jumlah objek gratifikasi atas seluruh laporan tersebut sebanyak 605 dengan total senilai Rp341 juta," kata Budi kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).
Lebih lanjut, Budi memerinci dari 561 laporan tersebut, sebanyak 520 di antaranya merupakan laporan penerimaan gratifikasi dan 41 lainnya adalah laporan penolakan gratifikasi.
Berdasar laporan yang diterima oleh KPK, sebanyak 397 objek gratifikasi senilai Rp211 juta di antaranya berupa karangan bunga, hidangan, makanan, dan minuman.
Kemudian, terdapat 182 objek gratifikasi lainnya berupa tiket perjalanan, fasilitas penginapan, hingga fasilitas lainnya dengan nilai Rp112 juta. Selain itu, ada juga 16 objek berupa cinderamata atau plakat senilai Rp7 juta.
Bukan hanya itu, ditemukan pula sembilan objek gratifikasi berupa uang tunai, voucher, dan alat tukar lainnya dengan nilai mencapai Rp9,9 juta. KPK juga menerima laporan atas satu objek gratifikasi lain senilai Rp100 ribu. Menurut Budi, KPK akan melakukan analisis terhadap seluruh laporan yang sudah diterima untuk menentukan statusnya.
"Apakah termasuk yang wajib lapor dan diusulkan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi yang tidak wajib lapor dan dapat menjadi milik pelapor," ujar Budi.