Profil Lukas Enembe yang Meninggal, Lengkap dengan Jejak Kasusnya Semasa Hidup

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 26 Desember 2023 | 15:06 WIB
Profil Lukas Enembe yang Meninggal, Lengkap dengan Jejak Kasusnya Semasa Hidup
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang lanjutan di Pengandilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia memimpin Papua selama dua periode, yaitu 2013-2023. Namun, karena menjadi tersangka kasus gratifikasi, Lukas diberhentikan dari jabatan gubernur. Posisi itu kini dijabat oleh penjabat M. Ridwan Rumasukun.

Jejak Kasus Lukas Enembe

Tersangka mantan Gubernur Papua Lukas Enembe mengenakan kursi roda menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Tersangka mantan Gubernur Papua Lukas Enembe mengenakan kursi roda menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

KPK resmi mengumumkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus suap pembangunan infrastruktur di Papua pada 5 Januari 2023 lalu. Mereka juga turut menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

Kasus itu bermula saat Rijatano Lakka mendirikan perusahaan TBP di bidang konstruksi pada 2016. Lalu, pada 2019-2021, ia diduga mengikuti lelang berbagai proyek infrastruktur di Papua dan memberikan uang agar menang.

Rijatono diduga sepakat untuk memberikan hadiah sebesar 14 persen dari total nilai kontrak yang ia dapat setelah dikurangi pajak. Uang suap itu disebut-sebut diberikan kepada Lukas Enembe dan beberapa pejabat lainnya.

Meski begitu, proses penangkapan Lukas tidaklah mudah. Ia sempat mengaku sakit hingga mempersulit penyidik untuk menangkapnya. Namun, ia akhirnya ditangkap hingga drama tersebut berlanjut sampai persidangan.

Lukas cukup sering tak datang dalam sidang. Ia bahkan pernah meminta berobat di Singapura ke Firli Bahuri yang saat itu masih menjabat Ketua KPK. Setelah drama panjang ini berjalan, ia akhirnya dijatuhkan vonis.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya yang semula 8 tahun menjadi 10 tahun. Ia terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Adapun selama menjalani masa tahanan, drama itu kembali terjadi. Lukas melalui kuasa hukumnya mengungkap keluhan yang dialami. Mulai dari mengaku tidur di kasur yang tipis, diberi makan ubi busuk, hingga sulit buang air besar (BAB).

Baca Juga: Doa AHY untuk Lukas Enembe yang Wafat di RSPAD Hari Ini

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI