Meski begitu, proses penangkapan Lukas tidaklah mudah. Ia sempat mengaku sakit hingga mempersulit penyidik untuk menangkapnya. Namun, ia akhirnya ditangkap hingga drama tersebut berlanjut sampai persidangan.
Lukas cukup sering tak datang dalam sidang. Ia bahkan pernah meminta berobat di Singapura ke Firli Bahuri yang saat itu masih menjabat Ketua KPK. Setelah drama panjang ini berjalan, ia akhirnya dijatuhkan vonis.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya yang semula 8 tahun menjadi 10 tahun. Ia terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Adapun selama menjalani masa tahanan, drama itu kembali terjadi. Lukas melalui kuasa hukumnya mengungkap keluhan yang dialami. Mulai dari mengaku tidur di kasur yang tipis, diberi makan ubi busuk, hingga sulit buang air besar (BAB).
Kontributor : Xandra Junia Indriasti