Sebagai informasi, Lukas Enembe adalah terdakwa kasus suap dan gratifikasi. Kabar terbaru, hukuman Lukas diperberat PT Jakarta dari 8 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi puluhan miliar rupiah.
Kontributor : Trias Rohmadoni