Lukas Enembe Meninggal Dunia, AHY Sampaikan Duka Cita dengan Cara Begini

Selasa, 26 Desember 2023 | 18:23 WIB
Lukas Enembe Meninggal Dunia, AHY Sampaikan Duka Cita dengan Cara Begini
Jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe disemayamkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023) [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe disemayamkan di Rumah Duka Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta. Lukas dilaporkan meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023) setelah sebelumnya menjalani perawatan medis.

Satu persatu pelayat yang ingin menyampaikan rasa belasungkawa mulai berdatangan. Berdasarkan pantauan Suara.com sekitar pukul 17.38 WIB, pelayat mulai memasuki ruang rumah duka, tempat jenazah Lukas disemayamkan.

Tak hanya itu, karangan bunga duka cita juga mulai berdatangan, di antaranya dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Kemudian karangan bunga dari Generasi Muda Kosgoro, yang bertuliskan berduka atas meninggalnya Lukas.

Karangan Bunga Ketum Demkrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ucapan duka cita atas meninggalnya Lukas Enembe di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023) [Suara.com/Yaumal]
Karangan Bunga Ketum Demkrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ucapan duka cita atas meninggalnya Lukas Enembe di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023) [Suara.com/Yaumal]

Kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona menyebut untuk sementara jenazah Lukas disemayamkan di Rumah Duka RSPAD. Lalu, pada Rabu malam 27 Desember, akan diterbangkan ke Jayapura, Papua.

"Sudah pasti Rabu malam karena penerbangan ke Papua-kan malam biasanya, jam 24.00 WIB, dan tiba di Papua kan subuhnya jam tujuh atau jam enam," ujar Petrus.

Sebagaiamana diketahui, Lukas meninggal saat dibantarkan KPK sebagai terdakwa korupsi. Dia dibantarkan di RSPAD sejak 23 Oktober 2023 lalu untuk mendapatkan perawatan medis karena sakit yang dialaminya.

Jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe disemayamkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023) [Suara.com/Yaumal]
Jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe disemayamkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023) [Suara.com/Yaumal]

Lukas Enembe menjadi terdakwa kasus korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.

Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Lukas dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Namun saat  Lukas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hakim memberatkan hukumannya dari 8 menjadi 10 tahun.

Baca Juga: Meninggal Dunia, Pertanggungjawaban Pidana Korupsi Lukas Enembe Gugur

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI