9 Fakta Lukas Enembe Yang Meninggal Dunia Di RSPAD Jakarta

Bangun Santoso

Rabu, 27 Desember 2023 | 05:50 WIB
9 Fakta Lukas Enembe Yang Meninggal Dunia Di RSPAD Jakarta
Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. [ANTARA]

Suara.com - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta, Selasa (26/12/2023) siang. Ia meninggal saat dibantarkan karena sakit oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berikut sejumlah fakta terkait Lukas Enembe:

1. Meninggal Di RSPAD

Meninggalnya Lukas Enembe dibenarkan oleh salah satu pengacaranya, Petrus Bala Pattyona.

"Di tempat beliau dirawat, di Paviliun Kartika di RSPAD jam 11 tadi," kata Petrus.

2. Idap Gagal Ginjal

Menurut Petrus, Lukas Enembe didiagnosis menderita gagal ginjal. Ia juga disebut sudah lama dirawat.

"Sudah lama (dirawat), saat sidang-sidang Oktober, gagal ginjal," kata Petrus.

3. Akan Diterbangkan Ke Papua

baca juga

Menurut Petrus, jenazah Lukas Enembe nantinya akan diterbangkan ke Papua. Di mana jadwalnya masih akan dirundingkan oleh pihak keluarga.

"Yang pasti beliau di bawa ke Papua," katanya.

Jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe disemayamkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023) [Suara.com/Yaumal]
Jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe disemayamkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023) [Suara.com/Yaumal]

Sementara dari informasi terkini yang didapat Suara.com, almarhum Lukas Enembe akan diterbangkan ke Papua pada Kamis dini hari nanti.

4. Dibantarkan Sejak 23 Oktober

Di sisi lain pihak KPK menyampaikan duka cita atas meninggalnya Lukas Enembe. Lukas adalah terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi.

Menurut KPK Lukas Enembe dibantarkan di RSPAD Gatot Soebroto sejak 23 Oktober 2023.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), tim dokter RSPAD untuk perawatan kesehatan secara intensif. Ali menyebut pihak keluarga juga mendatangkan dokter dari Singapura untuk pemeriksaan kesehatan secara optimal terhadap Lukas Enembe.

5. KPK Nyatakan Kasus Lukas Enembe Berakhir Demi Hukum

Dengan meninggalnya Lukas Enembe, KPK menyatakan kasus suap dan gratifikasi hingga kasus TPPU yang menjerat almarhum dinyatakan berakhir demi hukum.

"Dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU berakhir demi hukum," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, Selasa (26/12/2023).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers penetapan dua tersangka baru kasus suap di Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Senin (6/11/2023). (Suara.com/Yaumal)
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers penetapan dua tersangka baru kasus suap di Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Senin (6/11/2023). (Suara.com/Yaumal)

Meski demikian, Tanak mengatakan, negara masih mempunyai hak menuntut ganti rugi keuangan negara melalui gugatan perdata.

Dia bilang, KPK harus menyerahkan seluruh berkas Lukas ke jaksa pengacara negara (JPN) agar dapat mengajukan gugatan kerugian negara.

6. Pengacara Tuntut Tanggung Jawab KPK

Pengacara mendiang Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyebut KPK harus bertanggung jawab.

"Oh iya. Harus tanggung jawab. Apalagi situasi Papua. Saya ditelepon dari Papua. Sekarang gejolak di Papua, dan mereka menyebut Pak Lukas tidak bersalah," kata Petrus saat ditemui wartawan di Rumah Duka RSPAD, Jakarta, Selasa (26/12/2023).

Hal itu disampaikannya, mengingat Lukas dalam kondisi sakit saat menjalani proses hukumnya.

"Iya dong (KPK harus bertanggung jawab) orang sakit. Dalam hukum orang sakit tidak boleh diadili," kata Petrus.

7. Minta Berdiri Sebelum Meninggal

Sebelum wafat, Lukas Enembe disebut meminta tolong untuk dibantu berdiri. Cerita itu disampaikan kerabat yang ikut merawat Lukas di rumah sakit yakni Pianus Enembe kepada kuasa hukum, Antonius Eko Nugroho.

Menurut cerita Pianus, Lukas sempat meminta untuk berdiri. Mendengar permintaan itu, Pianus langsung membantu Lukas untuk berdiri.

Saat itu, Lukas sempat memegang pinggang Pianus.

"Sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas," kata Antonius dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/12/2023).

8. Doa AHY Untuk Lukas Enembe

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY turut berduka cita atas meninggalnya mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. AHY sekaligus memanjatkan doa.

"Mendengar kabar duka berpulangnya Bapak Lukas Enembe kami sangat berduka dan mendoakan semoga beliau tenang di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa, diampuni segala dosa dan khilafnya, diterima segala amal kebaikannya selama hidup," kata AHY di Masjid Raya Baiturrahma, Banda Aceh, Selasa (26/12/2023).

AHY juga mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran.

Jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe disemayamkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023) [Suara.com/Yaumal]
Jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe disemayamkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023) [Suara.com/Yaumal]

"Dan tentunya kita mendoakan ibu Lukas, putra-putri, dan keluarga besar yang ditinggalkan diberikan kekuatan, kesabaran, dan bisa melanjutkan kehidupan dengan baik," kata AHY.

AHY tidak melakukan takziah langsung ke rumah duka. Sebab, ia masih dalam perjalanan ke luar kota.

"Sementara saya ada perjalanan ke luar kota dalam arti lanjut dari Sumatera ke Kalimantan sementara, jadi saya belum bisa ke sana," ujarnya.

9. Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara

Lukas Enembe sendiri sebelumnya divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam perkara korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 6,8 miliar.

Putusan itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (19/10/2023). Majelis hakim menilai Lukas terbukti bersalah.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe delapan tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider 4 bulan," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.

Selain itu, hak politik Lukas dicabut selama lima tahun. Dia juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 19.690.793.900 atau Rp 19,6 miliar paling lama setelah putusan tersebut berkekuatan hukum.

"Apabila dalam waktu tersebut tidak mampu membayar, maka harta-bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti."

"Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana dua tahun penjara," kata Hakim.

Hakim menyebut hal yang meringankannya, Lukas belum pernah dihukum, dalam keadaan sakit, dan mempunyai tanggungan keluarga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jenazah Lukas Enembe Diterbangkan dari Jakarta Kamis Dini Hari, Bakal Sampai di Papua Pukul 7.00 Pagi

Jenazah Lukas Enembe Diterbangkan dari Jakarta Kamis Dini Hari, Bakal Sampai di Papua Pukul 7.00 Pagi

News | Rabu, 27 Desember 2023 | 00:10 WIB

Sebelum Jadi Gubernur Lukas Enembe Cuma Punya 2 Mobil, Berikut 4 Kendaraan yang Kini Jadi Peninggalan

Sebelum Jadi Gubernur Lukas Enembe Cuma Punya 2 Mobil, Berikut 4 Kendaraan yang Kini Jadi Peninggalan

Otomotif | Selasa, 26 Desember 2023 | 21:20 WIB

Begini Doa AHY untuk Lukas Enembe yang Wafat: Semoga Diterima Segala Amal Kebaikannya Selama Hidup

Begini Doa AHY untuk Lukas Enembe yang Wafat: Semoga Diterima Segala Amal Kebaikannya Selama Hidup

Video | Selasa, 26 Desember 2023 | 18:00 WIB

Lukas Enembe Meninggal Dunia, AHY Sampaikan Duka Cita dengan Cara Begini

Lukas Enembe Meninggal Dunia, AHY Sampaikan Duka Cita dengan Cara Begini

News | Selasa, 26 Desember 2023 | 18:23 WIB

Meninggal Dunia, Pertanggungjawaban Pidana Korupsi Lukas Enembe Gugur

Meninggal Dunia, Pertanggungjawaban Pidana Korupsi Lukas Enembe Gugur

News | Selasa, 26 Desember 2023 | 17:42 WIB

Sebelum Meninggal Lukas Enembe Sempat Ditangani Dokter dari Singapura dan Cuci Darah 15 Kali

Sebelum Meninggal Lukas Enembe Sempat Ditangani Dokter dari Singapura dan Cuci Darah 15 Kali

News | Selasa, 26 Desember 2023 | 17:09 WIB

Profil Lengkap Eldorado Gamael, Anak Lukas Enembe yang Punya Pendidikan dan Pekerjaan Mentereng

Profil Lengkap Eldorado Gamael, Anak Lukas Enembe yang Punya Pendidikan dan Pekerjaan Mentereng

Lifestyle | Selasa, 26 Desember 2023 | 17:09 WIB

Terkini

Tragedi Porprov Jateng 2026: Dua Atlet Berprestasi Meninggal Dunia, Polisi Periksa Keterangan Dokter

Tragedi Porprov Jateng 2026: Dua Atlet Berprestasi Meninggal Dunia, Polisi Periksa Keterangan Dokter

Jawa Tengah | Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:38 WIB

Pertamina Ajak Anak Muda Jadi Penggerak Inovasi Indonesia di Momentum Sumpah Pemuda

Pertamina Ajak Anak Muda Jadi Penggerak Inovasi Indonesia di Momentum Sumpah Pemuda

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:37 WIB

Transjakarta Masih Rekayasa Operasional Imbas Demo Bundaran HI, 20 Rute Terdampak

Transjakarta Masih Rekayasa Operasional Imbas Demo Bundaran HI, 20 Rute Terdampak

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:35 WIB

4 Pelembap Andalan Bikin Wajah Lembap, Skin Barrier Kuat, Sekaligus Cerah

4 Pelembap Andalan Bikin Wajah Lembap, Skin Barrier Kuat, Sekaligus Cerah

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:35 WIB

Siswa Sekolah Rakyat Pimpin Ribuan Peserta Ikrarkan Sumpah Pemuda

Siswa Sekolah Rakyat Pimpin Ribuan Peserta Ikrarkan Sumpah Pemuda

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:32 WIB

Respon Djarum Setelah Kantor Digeledah KPK Soal Dugaan Korupsi Bea Cukai

Respon Djarum Setelah Kantor Digeledah KPK Soal Dugaan Korupsi Bea Cukai

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:27 WIB

Pimpinan DPR Tegaskan Sekat Parpol Tak Boleh Retakkan Komitmen Menjaga Konstitusi

Pimpinan DPR Tegaskan Sekat Parpol Tak Boleh Retakkan Komitmen Menjaga Konstitusi

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:25 WIB

Edison Didakwa Terima Rp4,67 Miliar dalam Kasus Smart Board, Jaksa Ungkap Dugaan Transaksi Bertahap

Edison Didakwa Terima Rp4,67 Miliar dalam Kasus Smart Board, Jaksa Ungkap Dugaan Transaksi Bertahap

Sumsel | Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:20 WIB

Insidious: Out of the Further, Petualangan Baru Melintasi Dua Dimensi

Insidious: Out of the Further, Petualangan Baru Melintasi Dua Dimensi

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:20 WIB

Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya

Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:19 WIB

×