Mengurai Sengkarut Somasi Ndhank Surahman Terhadap Stinky: Cuma Dibayar Royalty Rp250 Ribu

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Kamis, 04 Januari 2024 | 08:13 WIB
Mengurai Sengkarut Somasi Ndhank Surahman Terhadap Stinky: Cuma Dibayar Royalty Rp250 Ribu
Eks personel Stinky, Ndhank Surahman Hartono di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat, Selasa (2/1/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

UU Hak Cipta melindungi lagu dan musik, baik yang dinyanyikan secara langsung tanpa rekaman maupun yang direkam dan dipublikasikan melalui media apapun.

Ketentuan Pasal 23 ayat 5 UU Hak Cipta memungkinkan penggunaan komersial karya dalam pertunjukan tanpa izin langsung dari pencipta dengan membayar imbalan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Begitu pula Pasal 87 ayat 1 yang mengatur hak ekonomi dari penggunaan komersial karya.

UU Hak Cipta menerapkan model manajemen kolektif yang memungkinkan pengumpulan royalti secara efisien bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.

Dalam prinsipnya, model manajemen kolektif ini memungkinkan pertunjukan karya tanpa izin individual dari pencipta dengan pembayaran royalti kepada LMK. Namun, penting bagi pelaku pertunjukan untuk tetap menghormati hak moral pencipta.

Selain itu, umumnya juga ada dikenal band agreement. Band agreement merupakan perjanjian antar anggota band yang mengatur kepemilikan band, komposisi lagu, pembagian pendapatan, dan lainnya. Perjanjian ini juga penting untuk menentukan hak dan kewajiban mantan anggota band agar tidak terjadi persaingan yang tidak sehat antara band dan mantan anggotanya.

Di berbagai negara, terdapat ketentuan seperti "radius clause" yang mencegah persaingan tidak sehat dalam penyelenggaraan pertunjukan musik, misalnya di Amerika Serikat. Radius clause adalah aturan yang melarang band tampil di tempat lain dalam jangka waktu tertentu sebelum atau setelah penampilan mereka di suatu konser.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI