Dalam kasus ini, polisi telah menjerat ke-11 tersangka pemeran film porno tersebut dengan Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Siskaeee Jadi Tersangka Kasus Film Porno, Alasan Dibalik Ada 3 Huruf E di Nama Akun Akhirnya Terungkap
M. Reza Sulaiman Suara.Com
Senin, 08 Januari 2024 | 11:17 WIB

BERITA TERKAIT
Resmi Tersangka, Siskaeee, Meli 3GP hingga Virly Virginia Diperiksa Kasus Film Porno Irwansyah
08 Januari 2024 | 10:28 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Lifestyle | 17:00 WIB
Lifestyle | 17:00 WIB
Lifestyle | 16:10 WIB
Lifestyle | 15:47 WIB
Lifestyle | 15:35 WIB
Lifestyle | 15:11 WIB