Di sisi lain, Drh. Christina Susilaningsih, Media Vet. Kota Salatiga, mengatakan daging anjing justru dapat membahayakan tubuh manusia, terutama mereka yanng mengidap penyakit dalam, misalnya darah tinggi.
Tak hanya itu, Ketua Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona menjelaskan kalau daging anjing bisa menjangkit bakteri di tubuh manusia.
"Namun terkait konsumsi, pada daging anjing banyak sekali potensi bakteri yang bisa menjangkit manusia. Termasuk salah satunya bakteri Salmonella dan E. Coli, belum lagi cacingan," ungkapnya.
Bagaimana Peraturannya di Indonesia
Mengenai pangan Indonesia pun memiliki aturan. Salah satunya adalah Undang-Undang No.18 Tahun 2012 tentang Definisi Pangan.
Sayangnya, hal-hal yang dijelaskan tidak merujuk sama sekali ke daging anjing. Hal itu pun membuatnya tidak maasuk pada kategori bahan pangan.
Selain itu, peraturan daerah yang berbeda-beda seperti Bali yang punya instruksi Gubernur Bali Nomor 524/5913/DISNAKKESWAN/2019 tentang larangan peredaran daging anjing, dan Medan yang punya Surat Edaran bernomor 440/4676 tahun 2022.
Korea Selatan Sudah Sahkan RUU Larangan Konsumsi dan Perdagangan Anjing
Korea Selatan akhirnya mengakhiri konsumsi dan perdagangan anjing untuk dijadikan santapan melalui undang-undang melarang perdagangan daging anjing.
Baca Juga: Bocil Berulah! Kartu Tol Masuk ke Selah Kaca, Pengendara Mobil Jadi Bayar Denda Tarif Terjauh
RUU itu dibuat untuk mengakhiri praktik makan daging anjing yang berlangsung selama berabad-abad. Dalam undang-undang itu diatur memelihara atau menyembelih anjing untuk dikonsumi akan dilarang.