Suara.com - Salah satu hal yang tidak boleh lalai disiapkan menjelang perayaan Kemerdekaan Indonesia adalah petugas upacara 17 Agustus, baik itu di sekolah, instansi, atau bahkan lingkup tempat tinggal.
Sama seperti upacara hari Senin, upacara Kemerdekaan biasanya juga diisi dengan pembacaan pembukaan UUD 1945, teks pancasila, pembacaan doa, dan tentunya amanat dari pembina upacara.
Rangkaian upacara ini tentu tidak akan berjalan tanpa keberadaan para petugas yang bisa diandalkan.
Lantas, susunan petugas upacara 17 Agustus terdiri dari apa saja?
Susunan Petugas Upacara 17 Agustus di Sekolah

Berikut daftar petugas yang biasanya terlibat dalam upacara bendera peringatan Hari Kemerdekaan di sekolah, lengkap dengan tugas masing-masing.
1. Pembina Upacara
Petugas upacara biasanya dipegang oleh kepala sekolah atau wakil kepala sekolah. Tugasnya memimpin jalannya upacara dan menyampaikan amanat kepada peserta.
2. Pemimpin Upacara
Bertanggung jawab mengatur seluruh rangkaian upacara, mulai dari pembukaan hingga penutupan, serta memimpin penghormatan kepada pembina upacara.
Baca Juga: Link Pendaftaran Upacara 17 Agustus di Istana 2025, Tiket Dibuka Lagi!
3. Pemimpin Barisan
Tugasnya adalah memimpin dan mengatur barisan peserta upacara agar rapi serta siap saat prosesi berlangsung. Biasanya dipilih dari siswa yang tegas dan disiplin.
4. Pengibar Bendera (Paskibra)
Tim khusus yang bertugas mengibarkan bendera Merah Putih secara khidmat. Harus memiliki latihan intensif agar gerakan tepat dan serasi dengan lagu "Indonesia Raya".
5. Pembawa Naskah Pancasila
Tugasnya membacakan teks Pancasila dengan lantang dan jelas, diikuti oleh seluruh peserta upacara yang mengucapkan secara serentak.