Pro Kontra Kenaikan Tarif Pajak Hiburan, Tingkatkan PAD tapi Bikin Pengusaha Menjerit?

Dany Garjito | Dyah Ayu Nur Wulan | Suara.com

Jum'at, 19 Januari 2024 | 10:42 WIB
Pro Kontra Kenaikan Tarif Pajak Hiburan, Tingkatkan PAD tapi Bikin Pengusaha Menjerit?
Ilustrasi hiburan - (Freepik)

Suara.com - Belakangan ini kabar kenaikan pajak hiburan menjadi 40%-75% masih menjadi kontroversi di kalangan pebisnis karaoke, kelab malam, spa hingga bar.

Bahkan, pebisnis dari kalangan publik figur seperti pengacara Hotman Paris dan Inul Daratista turut protes mengenai hal ini.

Diketahui, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jenis kesenian dan hiburan dimuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Beleid baru mulai berlaku 1 Januari 2024.

UU ini mengkatergorikan diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap/spa sebagai objek hiburan tertentu/spesial yang dikenakan pajak paling rendah 40% dan tertinggi 75%.

Adapun, Rancangan Undang-Undang (RUU) HKPD ini telah disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (7/12) saat Rapat Paripurna DPR ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022, tepatnya tanggal 17 Desember 2021.

Apa Tujuan Kenaikan Pajak Hiburan?

Ramainya kabar kenaikan pajak hiburan ternyata membuat Kementerian Keuangan akhirnya buka-bukaan mengenai alasan UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah mengatur kenaikan pajak hiburan minimal 40% dan maksimal 75%.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK, Lydia Kurniawati mengatakan tujuan pemerintah menetapkan pajak hiburan minimal 40 persen adalah untuk kemandirian fiskal daerah yang selama ini banyak masih bergantung kepada pemerintah pusat.

"Tujuan akhirnya apa sih? sekali lagi highlight-nya ini pajak daerah, ini dukungan daerah semakin mandiri, semakin ketemu balance fiskalnya," ujarnya.

Menurutnya, selama ini pemerintah daerah masih mengandalkan transferan anggaran dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, perlu dicari cara agar penerimaan daerah lebih besar untuk membiayai programnya sendiri.

Menurut Ahli Kenaikan Pajak Hiburan Tingkatkan PAD

Seorang ekonom Universitas Airlangga (UNAIR) Dr Ni Made Sukartini SE MSi MIDEC memberikan tanggapan terhadap isu kenaikan pajak hiburan.

Menurutnya, pajak hiburan merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya tingkat kabupaten/kota. Hal itu sesuai dengan ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2009.

Tingginya PAD suatu daerah tidak hanya mencerminkan kemandirian fiskal, tetapi mencerminkan perkembangan aktivitas ekonomu di daerah tersebut.

PAD merupakan salah satu sumber dana pembiayaan pembangunan infrastruktur dan sumber daya manusia di daerah yang bersangkutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berjuang Lawan Kenaikan Pajak Hiburan, Inul Daratista: Mohon Pak Jokowi Dengarkan Kami

Berjuang Lawan Kenaikan Pajak Hiburan, Inul Daratista: Mohon Pak Jokowi Dengarkan Kami

Entertainment | Kamis, 18 Januari 2024 | 14:58 WIB

Inul Daratista Hanya Bisa Pasrah Pajak Hiburan Tetap Naik Meski Sudah Protes: Terserahmu!

Inul Daratista Hanya Bisa Pasrah Pajak Hiburan Tetap Naik Meski Sudah Protes: Terserahmu!

Your Say | Kamis, 18 Januari 2024 | 13:56 WIB

Luhut Tanggapi Pajak Hiburan: Tunda Saja, Dari Komisi XI Bukan dari Pemerintah..

Luhut Tanggapi Pajak Hiburan: Tunda Saja, Dari Komisi XI Bukan dari Pemerintah..

Bisnis | Kamis, 18 Januari 2024 | 13:06 WIB

Terkini

Etika dan Hukum Titip Doa Pada Jemaah Haji Dalam Islam

Etika dan Hukum Titip Doa Pada Jemaah Haji Dalam Islam

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 16:42 WIB

Tak Hanya Pintar Akademik, Generasi Muda Dituntut Kuasai Diplomasi dan Bangun Jejaring Global

Tak Hanya Pintar Akademik, Generasi Muda Dituntut Kuasai Diplomasi dan Bangun Jejaring Global

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 16:22 WIB

Di Tengah Krisis Global, Traveling Tetap Prioritas: Anggaran Wisata Malah Meningkat di 2026

Di Tengah Krisis Global, Traveling Tetap Prioritas: Anggaran Wisata Malah Meningkat di 2026

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 16:16 WIB

5 Parfum Aroma Mewah di Indomaret, Wanginya Elegan Bikin Percaya Diri

5 Parfum Aroma Mewah di Indomaret, Wanginya Elegan Bikin Percaya Diri

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 16:00 WIB

Siap-siap War, 11 Cara Beli Tiket Konser The Weeknd Via MyBCA

Siap-siap War, 11 Cara Beli Tiket Konser The Weeknd Via MyBCA

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 16:00 WIB

5 Cushion Paling Laris di Shopee untuk Kulit Berminyak dan Kering

5 Cushion Paling Laris di Shopee untuk Kulit Berminyak dan Kering

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 15:56 WIB

Pria Harus Tahu, Begini Cara Tepat Merawat Kulit Wajah Berjerawat karena Hormon Kortisol

Pria Harus Tahu, Begini Cara Tepat Merawat Kulit Wajah Berjerawat karena Hormon Kortisol

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 15:50 WIB

6 Bedak Murah Anti Luntur, Makeup Tetap Flawless Meski Terkena Air dan Keringat

6 Bedak Murah Anti Luntur, Makeup Tetap Flawless Meski Terkena Air dan Keringat

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 15:43 WIB

Cara Menata Produk Di Toko Ritel Agar Pelanggan Borong Belanjaan

Cara Menata Produk Di Toko Ritel Agar Pelanggan Borong Belanjaan

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 15:04 WIB

5 Rekomendasi Jam Tangan Wanita Model Antik, Harga Mulai Rp40 Ribuan!

5 Rekomendasi Jam Tangan Wanita Model Antik, Harga Mulai Rp40 Ribuan!

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 15:01 WIB