Pro Kontra Kenaikan Tarif Pajak Hiburan, Tingkatkan PAD tapi Bikin Pengusaha Menjerit?

Dany Garjito, Dyah Ayu Nur Wulan

Jum'at, 19 Januari 2024 | 10:42 WIB
Pro Kontra Kenaikan Tarif Pajak Hiburan, Tingkatkan PAD tapi Bikin Pengusaha Menjerit?
Ilustrasi hiburan - (Freepik)

Suara.com - Belakangan ini kabar kenaikan pajak hiburan menjadi 40%-75% masih menjadi kontroversi di kalangan pebisnis karaoke, kelab malam, spa hingga bar.

Bahkan, pebisnis dari kalangan publik figur seperti pengacara Hotman Paris dan Inul Daratista turut protes mengenai hal ini.

Diketahui, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jenis kesenian dan hiburan dimuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Beleid baru mulai berlaku 1 Januari 2024.

UU ini mengkatergorikan diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap/spa sebagai objek hiburan tertentu/spesial yang dikenakan pajak paling rendah 40% dan tertinggi 75%.

Adapun, Rancangan Undang-Undang (RUU) HKPD ini telah disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (7/12) saat Rapat Paripurna DPR ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022, tepatnya tanggal 17 Desember 2021.

Apa Tujuan Kenaikan Pajak Hiburan?

Ramainya kabar kenaikan pajak hiburan ternyata membuat Kementerian Keuangan akhirnya buka-bukaan mengenai alasan UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah mengatur kenaikan pajak hiburan minimal 40% dan maksimal 75%.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK, Lydia Kurniawati mengatakan tujuan pemerintah menetapkan pajak hiburan minimal 40 persen adalah untuk kemandirian fiskal daerah yang selama ini banyak masih bergantung kepada pemerintah pusat.

"Tujuan akhirnya apa sih? sekali lagi highlight-nya ini pajak daerah, ini dukungan daerah semakin mandiri, semakin ketemu balance fiskalnya," ujarnya.

baca juga

Menurutnya, selama ini pemerintah daerah masih mengandalkan transferan anggaran dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, perlu dicari cara agar penerimaan daerah lebih besar untuk membiayai programnya sendiri.

Menurut Ahli Kenaikan Pajak Hiburan Tingkatkan PAD

Seorang ekonom Universitas Airlangga (UNAIR) Dr Ni Made Sukartini SE MSi MIDEC memberikan tanggapan terhadap isu kenaikan pajak hiburan.

Menurutnya, pajak hiburan merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya tingkat kabupaten/kota. Hal itu sesuai dengan ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2009.

Tingginya PAD suatu daerah tidak hanya mencerminkan kemandirian fiskal, tetapi mencerminkan perkembangan aktivitas ekonomu di daerah tersebut.

PAD merupakan salah satu sumber dana pembiayaan pembangunan infrastruktur dan sumber daya manusia di daerah yang bersangkutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berjuang Lawan Kenaikan Pajak Hiburan, Inul Daratista: Mohon Pak Jokowi Dengarkan Kami

Berjuang Lawan Kenaikan Pajak Hiburan, Inul Daratista: Mohon Pak Jokowi Dengarkan Kami

Entertainment | Kamis, 18 Januari 2024 | 14:58 WIB

Inul Daratista Hanya Bisa Pasrah Pajak Hiburan Tetap Naik Meski Sudah Protes: Terserahmu!

Inul Daratista Hanya Bisa Pasrah Pajak Hiburan Tetap Naik Meski Sudah Protes: Terserahmu!

Your Say | Kamis, 18 Januari 2024 | 13:56 WIB

Luhut Tanggapi Pajak Hiburan: Tunda Saja, Dari Komisi XI Bukan dari Pemerintah..

Luhut Tanggapi Pajak Hiburan: Tunda Saja, Dari Komisi XI Bukan dari Pemerintah..

Bisnis | Kamis, 18 Januari 2024 | 13:06 WIB

Terkini

Jateng Dikepung Zona Megathrust dan Sesar Aktif, Wakil Ketua DPRD: Warga Harus Waspada!

Jateng Dikepung Zona Megathrust dan Sesar Aktif, Wakil Ketua DPRD: Warga Harus Waspada!

Jawa Tengah | Senin, 17 Agustus 2026 | 09:13 WIB

4 Penyebab HP Android Lemot yang Sering Tak Disadari, Cek Sebelum Makin Parah

4 Penyebab HP Android Lemot yang Sering Tak Disadari, Cek Sebelum Makin Parah

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 09:10 WIB

8 Aturan Menata Sofa Menurut Feng Shui agar Tidak Menghambat Energi

8 Aturan Menata Sofa Menurut Feng Shui agar Tidak Menghambat Energi

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 09:05 WIB

35 Ucapan HUT RI ke-81, Penuh Semangat dan Cocok Dibagikan di Media Sosial

35 Ucapan HUT RI ke-81, Penuh Semangat dan Cocok Dibagikan di Media Sosial

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 08:59 WIB

KKN Berubah Jadi Misi Kemanusiaan, 61 Mahasiswa UMY Bertahan di Tengah Bencana NTT

KKN Berubah Jadi Misi Kemanusiaan, 61 Mahasiswa UMY Bertahan di Tengah Bencana NTT

Jogja | Senin, 17 Agustus 2026 | 08:58 WIB

Siapa Pembawa Baki Tahun Ini? Ini Dia Sosok Celine Olivia dari Tim Paskibraka 'Indonesia Berdaulat'

Siapa Pembawa Baki Tahun Ini? Ini Dia Sosok Celine Olivia dari Tim Paskibraka 'Indonesia Berdaulat'

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 08:55 WIB

Wajah Baru Way Kambas: Ambisi Lampung Membangun Surga Gajah Kelas Dunia

Wajah Baru Way Kambas: Ambisi Lampung Membangun Surga Gajah Kelas Dunia

Lampung | Senin, 17 Agustus 2026 | 08:55 WIB

Cara Meratakan Skin Tint Pakai Jari atau Spons? Ini Bedanya

Cara Meratakan Skin Tint Pakai Jari atau Spons? Ini Bedanya

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 08:53 WIB

Motul Indonesia Dukung Gaya Hidup Roda Dua di Mozia MotoFest 2026

Motul Indonesia Dukung Gaya Hidup Roda Dua di Mozia MotoFest 2026

Otomotif | Senin, 17 Agustus 2026 | 08:52 WIB

Mitos PTN vs PTS: Label Kampus Tak Pernah Menjamin Otakmu Berkelas

Mitos PTN vs PTS: Label Kampus Tak Pernah Menjamin Otakmu Berkelas

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 08:50 WIB

×