Siapa Palti Hutabarat? Relawan Ganjar Ex Pendukung Prabowo yang Ditangkap Polisi

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 23 Januari 2024 | 09:42 WIB
Siapa Palti Hutabarat? Relawan Ganjar Ex Pendukung Prabowo yang Ditangkap Polisi
Palti Hutabarat? (Ig/@paltiwest)

• Twitter (X): @Paltiwest (Bang #Nalar) dengan 79,8 ribu pengikut 

Kronologi Kasus hingga Ditetapkan Jadi Tersangka 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan jika penangkapan terhadap Palti Hutabarat terjadi pada hari Jumat, 19 Januari 2024, di Jalan Swadaya, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang dilakujan oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri, sekitar pukul 03.44 dini hari. 

"Kami sampaikan bahwa benar saudara PH sudah ditangkap oleh Dittipidsiber Polri pada pagi sekitar pukul 03.44 pagi," ujar Trunoyudo. 

Trunoyudo menjelaskan kronologi penangkapan Palti Hutabarat ini didasari terhadap dua laporan yang diterima, yakni dari pelapor Amru Riandi Siregar kepada Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) serta laporan yang dilayangkan oleh Muhammad Wildan kepada Bareskrim Mabes Polri. 

Sekarang ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka tentang dugaan pelanggaran UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang sufaj mengalami perubahan dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. 

Lebih lanjut, Trunoyudo menyatakan bahwa Palti Hutabarat diduga melanggar sejumlah pasal dalam UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Adapun motif penangkapan ini masih dalam tahap penyelidikan. 

Penangkapan Palti Hutabarat tentu menjadi sorotan di berbagau media sosial. Sebab dugaan penyebabnya yaitu terkait salah satu unggahan Palti yang menyebarkan percakapan olej pejabat yang diduga mengarahkan dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 02 dalam Pilpres 2024. 

TPN Ganjar-Mahfud Siap Beri Dukungan Hukum

baca juga

Penangkapan ini juga mendapat respon dari sejumlah pihak. Bahkan, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyatakan bahwa mereka siap memberikan dukungan hukum terhadap Palti Hutabarat yang dituding menyebarkan informasi palsu melalui platform media sosialnya. 

TPN Ganjar-Mahfud juga telah mengajukan permohonan kepada aparat kepolisian supaya Palti tidak ditahan. "TPN memohon agar kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap saudara Palti Hutabarat. Jika terdapat proses hukum yang diterapkan, seharusnya itu merupakan proses hukum perdata, bukan pidana," ungkap Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, di Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat, 19 Januari 2024 lalu. 

Pengamat Kritik Penangkapan Palti Hutabarat

Selain TPN Ganjar-Mahfud, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto juga melayangkan kritikan penangkapan terhadap pegiat media sosial Palti Hutabarat. 

Bambang mengklaim, penangkapan itu merupakan tindakan arogansi dan tindakan sewenang-wenang oleh pihak kepolisian. Dalam pernyataan tertulisnya, Bambang menyebut daripada melakukan penyelidikan terhadap substansi permasalahan tentang pelanggaran aturan Pemilu, terutama netralitas aparat, Polri justru memilih menangkap warga sipil yang menyampaikan berita terkait indikasi pelanggaran Pemilu. 

Itulah tadi ulasan tentang siapa Palti Hutabarat lengkap dengan biodata, rekam jejak hingga kronologi kasus yang menjeratnya. Semoga bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penangkapan Palti Hutabarat Dianggap Janggal karena Dilakukan Kilat, TPN Ganjar-Mahfud: Ini Kriminalisasi!

Penangkapan Palti Hutabarat Dianggap Janggal karena Dilakukan Kilat, TPN Ganjar-Mahfud: Ini Kriminalisasi!

Kotak Suara | Jum'at, 19 Januari 2024 | 20:00 WIB

Eks Projo Palti Hutabarat Diciduk Bareskrim, TPN Duga karena Punya Pengikut Banyak dan Dukung Ganjar

Eks Projo Palti Hutabarat Diciduk Bareskrim, TPN Duga karena Punya Pengikut Banyak dan Dukung Ganjar

News | Jum'at, 19 Januari 2024 | 18:52 WIB

Beri Bantuan Hukum, TPN Ganjar-Mahfud Minta Bareskrim Polri Tak Tahan Palti Hutabarat

Beri Bantuan Hukum, TPN Ganjar-Mahfud Minta Bareskrim Polri Tak Tahan Palti Hutabarat

Kotak Suara | Jum'at, 19 Januari 2024 | 18:43 WIB

Protes Penangkapan Pagi Buta Palti Hutabarat, TPN Ganjar - Mahfud: Kebiasaan Tak Sehat!

Protes Penangkapan Pagi Buta Palti Hutabarat, TPN Ganjar - Mahfud: Kebiasaan Tak Sehat!

Kotak Suara | Jum'at, 19 Januari 2024 | 18:24 WIB

Dijerat Pasal Berlapis, Palti Hutabarat Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Dijerat Pasal Berlapis, Palti Hutabarat Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

News | Jum'at, 19 Januari 2024 | 17:01 WIB

Ditangkap di Jagakarsa Pagi-pagi Buta, Bareskrim Polri Pastikan Palti Hutabarat Berstatus Tersangka

Ditangkap di Jagakarsa Pagi-pagi Buta, Bareskrim Polri Pastikan Palti Hutabarat Berstatus Tersangka

News | Jum'at, 19 Januari 2024 | 16:42 WIB

Terkini

Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR

Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih

Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan

Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol

Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:30 WIB

Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu

Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:25 WIB

Bekasi Bersiap Berpesta! Primaria Fest 2026 Suguhkan Pengalaman Indonesian Bounce Music yang Berbeda

Bekasi Bersiap Berpesta! Primaria Fest 2026 Suguhkan Pengalaman Indonesian Bounce Music yang Berbeda

Entertainment | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:25 WIB

Pelibatan TNI di Kopdes Merah Putih Dikritik, Sistem Komando Tak Cocok untuk Koperasi

Pelibatan TNI di Kopdes Merah Putih Dikritik, Sistem Komando Tak Cocok untuk Koperasi

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:23 WIB

Marc Klok Peringatkan Singapura, Timnas Indonesia Bakal Mengamuk Demi Semifinal Piala AFF 2026

Marc Klok Peringatkan Singapura, Timnas Indonesia Bakal Mengamuk Demi Semifinal Piala AFF 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:22 WIB

Kejagung Geledah Rumah Nurman Herin di Wilayah Bandung, Don Ritto Diperiksa oleh Tim 9

Kejagung Geledah Rumah Nurman Herin di Wilayah Bandung, Don Ritto Diperiksa oleh Tim 9

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:16 WIB

KPK: Penyidikan Korupsi CSR BI Satori dan Heri Gunawan Masih Berlanjut!

KPK: Penyidikan Korupsi CSR BI Satori dan Heri Gunawan Masih Berlanjut!

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:14 WIB

×