Meski demikian, menurut Imam al-Syafi’i, pria muslim boleh menikahi wanita kitabiyah tersebut apabila mereka beragama menurut Taurat dan Injil sebelum diturunkannya Al-Qur'an, dan mereka tetap beragama menurut kitab sucinya.
Meski demikian, menurut Imam al-Syafi’i, pria muslim boleh menikahi wanita kitabiyah tersebut apabila mereka beragama menurut Taurat dan Injil sebelum diturunkannya Al-Qur'an, dan mereka tetap beragama menurut kitab sucinya.