Suara.com - Surat suara adalah salah satu perlengkapan untuk pemungutan suara di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri sudah memutuskan dalam Pemilu 2024 mendatang masyarakat yang memiliki hak memilih akan mendapat 5 surat suara dengan warna yang berbeda. Agar tidak bingung, mari mengenal 5 warna kertas pemilu berikut ini.
Sebanyak 5 jenis surat suara dalam Pemilu 2024 memiliki warna dan fungsi yang berbeda-beda pula. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023 tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan juha perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilu.
Untuk mengetahui lima jenis warna kertas pemilu dan fungsinya, mari simak informasi selengkapnya berikut ini.
Mengenal 5 Warna Kertas Pemilu
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, aturan tentang surat suara Pemilu 2024 tertuang dalam Paragraf 3 terkait Surat Suara, dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023. Terdapat 5 jenis surat suara yang memiliki latar putih dengan 5 warna yang berbeda-beda sesuai fungsinya. Berikut adalah informasi warna dan fungsi 5 surat suara pemilu.
• Warna abu-abu: surat suara yang berfungsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
• Warna merah: surat suara yang berfungsi untuk Pemilu anggota DPD
• Warna kuning: surat suara yang berfungsi untuk Pemilu anggota DPR
• Warna biru: surat suara yang berfungsi untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi
Baca Juga: Maruarar Sirait Doakan Prabowo Sehat 10 Tahun Ke Depan, Biar Bisa Pimpin RI Dua Periode
• Warna hijau: surat suara yang berfungsi untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.