Akan tetapi, pengajuan pindah ini hanya bisa dilakukan jika pemilih berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat domisili di KTP-nya. Berikut ini merupakan tata cara serta prosedur untuk pindah TPS:
• Mendatangi langsung Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun KPU Kabupaten/Kota
• Bawa bukti-bukti pendukung alasan pindah tempat memilih (Misalkan saka karena tugas, bawalah surat tugas)
• Selanjutnya, KPU akan menentukan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan atau disingkat DPTb)
• Terakhir, pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah untuk memilih.
Demikian tadi cara melihat TPS berapa di Pemilu 2024. Cukup mudah bukan? Segera cek status DPT hingga lokasi TPS memilih Anda!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari