Mahfud MD Nyatakan Mundur Sebagai Menteri, Segini Gaji yang Akan Ditinggalkannya Sebagai Pembantu Presiden

Vania Rossa, Lilis Varwati

Rabu, 31 Januari 2024 | 16:07 WIB
Mahfud MD Nyatakan Mundur Sebagai Menteri, Segini Gaji yang Akan Ditinggalkannya Sebagai Pembantu Presiden
Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut tiga, Mahfud MD menyampaikan pemaparan saat Debat Capres-Cawapres keempat di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (21/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menyatakan mengundurkan diri sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) pada Rabu (31/1/2024). Namun, dia belum menyerahkan surat pengunduran diri itu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang masih berada di luar kota.

Secara aturan, Mahfud perlu mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Setelah itu, surat akan dibawa ke meja Jokowi untuk diterima dan ditandatangani. Selanjutnya, menteri yang bersangkutan akan bertemu dengan presiden sebagai bentuk pamit dari kabinet.

"Surat ini akan disampaikan begitu saya mendapatkan jadwal ketemu dengan Presiden," kata Mahfud melalui live streaming di sela-sela kunjungannya di Lampung Tengah pada Rabu (31/1/2024).

Jokowi sendiri dikabarkan baru akan kembali ke Jakarta pada Kamis (1/2/2024). Meski begitu, Mahfud tetap membawa surat tersebut ke mana pun dia pergi, termasuk ketika kampanye.

"Tapi saya bawa terus karena memang surat ini begitu saya diberi waktu, begitu saya ketemu langsung, saya sampaikan surat ini," ujarnya lagi.

Mahfud menambahkan bahwa keputusan pengunduran diri itu telah berdasarkan kesepakatan dengan pasangan capresnya, Ganjar Pranowo. Hanya saja, Mahfud memilih momentum yang tepat untuk mengumumkannya kepada publik.

Mahfud Akan Tinggalkan Gaji Ratusan Juta Rupiah

Mahfud MD menjabat sebagai Menko Polhukam sejak periode kedua presiden Jokowi pada 2019. Sebagai menteri, Mahfud mendapatkan gaji dengan total mencapai belasan juta rupiah berupa gaji pokok beserta tunjangannya.

Hal tersebut berdasarkan aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 yang disebutkan bahwa gaji pokok menteri sebesar Rp5.040.000 per bulan.

baca juga

Sementara itu, besaran tunjangan menteri diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 68 Tahun 2001. Tertulis para petinggi Kementerian berhak mendapatkan tunjangan jabatan hingga Rp13.608.000 per bulan, sehingga total seluruhnya menjadi18.648.000 per bulan.

Namun, angka tersebut belum termasuk tunjangan lainnya maupun dana operasional yang diperoleh menteri. Terdapat sejumlah dana taktis menteri yang nominalnya bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Meski begitu, Mahfud pernah mengakui kalau gajinya sebagai menteri sebenarnya lebih kecil dibandingkan dengan pekerjaannya sebagai penasihat hukum untuk perusahaan terdahulu. Meski dana taktis cukup besar, namun uang tersebut bukan untuk keperluan pribadinya.

"Kalau gaji sendiri menteri itu kecil, Rp18 juta. Tapi kan itu ada tunjangan berpergian, tunjangan ini, sampai kira-kira ya Rp 110 juta gitu. Tapi itu udah dipakai ada jatahnya semua," ungkap Mahfud saat berbincang dengan Najwa Shihab, dikutip dari video di kanal YouTube resminya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengaku dengan jumlah gaji tersebut, penghasilannya menurun dibandingkan ketika dirinya bekerja di perusahaan sebagai penasihat hukum.

"Terus terang kalau saya mau jujur, jadi menteri ini kalau dilihat dari segi gaji pendapatan saya turun. Ketika saya belum jadi menteri, saya menjadi konsultan hukum sebuah perusahaan dan tidak usah kerja," ujar Mahfud.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kala Mahfud MD Jadi Menteri: Dikode Tiga Kali hingga Belum Sarapan Jelang Pelantikan

Kala Mahfud MD Jadi Menteri: Dikode Tiga Kali hingga Belum Sarapan Jelang Pelantikan

News | Rabu, 31 Januari 2024 | 15:57 WIB

Mahfud MD Mundur dari Menko Polhukam Sisipkan Kata 'Etika', di Bogor Gibran Malah Dapat Dukungan dari Anak Muda

Mahfud MD Mundur dari Menko Polhukam Sisipkan Kata 'Etika', di Bogor Gibran Malah Dapat Dukungan dari Anak Muda

Kotak Suara | Rabu, 31 Januari 2024 | 15:52 WIB

Gaji Menkopolhukam Tembus Double Digit, Mahfud MD Yakin Lepas Jabatan Menteri?

Gaji Menkopolhukam Tembus Double Digit, Mahfud MD Yakin Lepas Jabatan Menteri?

Lifestyle | Rabu, 31 Januari 2024 | 15:35 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×