Riwayat Pendidikan Almas Tsaqibbirru, Kini Gugat Gibran Padahal Dulu Buka Jalan Jadi Cawapres

Kamis, 01 Februari 2024 | 11:58 WIB
Riwayat Pendidikan Almas Tsaqibbirru, Kini Gugat Gibran Padahal Dulu Buka Jalan Jadi Cawapres
Almas Tsaqibbbirru, pemohon sekaligus mahasiswa UNSA (Universitas Surakarta) yang merupakan putra sulung dari Boyamin Saiman. [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

Pada gugatan pertama, Almas merasa dirugikan oleh Gibran sebesar Rp10 juta. Pada gugatan pertama, Almas meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta untuk perintahkan Gibran membayar Rp10 juta dengan denda keterlambatan sebesar Rp1 juta apabila tidak dibayarkan sejak 14 hari putusan berkekuatan hukum tetap.

“Menimbang, bahwa wanprestasi yang dimaksud Penggugat di dalam gugatannya setelah Hakim pelajari tidak ditemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sifatnya masih persangkaan adanya perjanjian dari pihak Penggugat (bersifat abstrak) sehingga pembuktiannya tidak sebagaimana pembuktian yang di syaratkan dalam gugatan sederhana,” tulis amar putusan itu yang dikutip dari situs SIPP PN Surakarta.

“Menetapkan, menyatakan gugatan penggugat bukan gugatan sederhana. Kedua, memerintahkan panitera untuk mencoret perkara nomor 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt dalam register perkara".

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI