Cara Hitung Nafkah Hadhanah, Dituntut Ria Ricis ke Teuku Ryan Usai Cerai

Bimo Aria Fundrika | Dini Afrianti Efendi | Suara.com

Kamis, 01 Februari 2024 | 19:45 WIB
Cara Hitung Nafkah Hadhanah, Dituntut Ria Ricis ke Teuku Ryan Usai Cerai
Kisah Cinta Ria Ricis dan Teuku Ryan (instagram/@riaricis1795)

Suara.com - Ria Ricis menuntut nafkah hadhanah atau nafkah anak kepada Teuku Ryan, yang dilampirkan dalam gugatan cerai. Memangnya gimana sih cara hitung nafkah anak dari suami setelah bercerai?

Adapun alasan Ria Ricis mengajukan tuntutan nafkah hadhanah disampaikan Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah. Bahkan selama masa pernikahan suami istri tersebut sudah dikaruniai anak, yaitu Cut Raifa Aramoana sehingga tetap diwajibkan mengasuh bersama meski telah bercerai.

"Dalil selanjutnya juga penggugat minta dia ditunjuk jadi pengasuh anaknya. Dalam kehidupan mengasuh anak perlu biaya hidup, akhirnya dia mengajukan nafkah hadhanah dan hak asuh anak," kata Taslimah kepada awak media.

Potret Ria Ricis (Instagram/@riaricis1795)
Potret Ria Ricis (Instagram/@riaricis1795)

Biaya Hadhanah adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.

Menurut penjelasan Hakim Pengadilan Agama Batulicin, Syafiul Anam yang dipublikasi di situs Pengadilan Agama Purworejo pada 2022, disebutkan hal pertama yang harus diperhatikan dalam menentukan nafkah anak adalah berhak tidaknya istri menerima nafkah anak. Istri berhak mengelola dan menerima nafkah anak dari suami ketika anak secara berada dalam asuhan istri.

Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. 

Bahkan aturan ini diperjelas dalam Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 Tahun 2016. Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 105 huruf (c) juga dinyatakan bahwa “biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya".

Terkait dengan besaran nafkah anak yang perlu ditetapkan, Hakim perlu mempertimbangkannya secara cermat dengan memperhatikan kriteria atau standar hidup layak, hal mana dapat dilihat dari upah minimum Kabupaten. 

Tapi poin nafkah anak yang perlu diperhatikan meliputi biaya makan, susu, sabun mandi, sampo, pakaian, suplemen, obat-obatan hingga popok. Tidak hanya itu nafkah anak ini juga disesuaikan perkembangan anak, seperti keperluan sekolah, pendidikan hingga biaya hiburan.

Selanjurnya, ketika sudah menemukan kebutuhan dasar seorang anak maka hakim bisa mempertimbangkan kemampuan suami untuk memenuhi kebutuhan anak. Jika suami dianggap kurang mampu dan istri dianggap mampu maka beban nafkah anak bisa saja dibagi kepada ayah dan ibu si anak, sebagaimana ketentuan UU Perkawinan.

Manfaat pemberian nafkah hadhanah 

Hikmah atau manfaat dari diwajibkannya seorang ayah untuk menafkahi anak adalah agar seorang ayah dapat tetap menjalin ikatan batin yang kuat dengan anaknya, sekalipun telah terjadi perceraian antara suami isteri tersebut dan anak diasuh oleh ibu anak tersebut. 

Dengan memenuhi nafkah anaknya, maka seorang ayah akan terbiasa berkomunikasi dan memantau perkembangan anaknya serta mempererat hubungan interpersonal antara ayah dengan anak. Dengan demikian, maka akan sangat mudah bagi seorang ayah memantau perkembangan anaknya sekaligus memberikan arahan, motivasi, dan petunjuk hidup yang berguna bagi anaknya kelak. 

Sehingga putusan suami wajib memberi nafkah anak tidak semata-mata berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan ekonomis belaka, menafkahi anak, lebih dari itu, merupakan representasi dari kesadaran akan tanggung jawab seorang ayah untuk memenuhi kebutuhan anak sembari mendidik dan mengajarkannya nilai-nilai kehidupan. Bagaimanapun ayah adalah madrasah kehidupan terbaik baik anak-anaknya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengertian Nafkah Hadhanah, Jadi Tuntutan Ria Ricis ke Teuku Ryan Dalam Gugatan Cerai

Pengertian Nafkah Hadhanah, Jadi Tuntutan Ria Ricis ke Teuku Ryan Dalam Gugatan Cerai

Lifestyle | Kamis, 01 Februari 2024 | 14:17 WIB

Tuntut Nafkah Anak ke Teuku Ryan Usai Cerai, Segini Penghasilan dan Harta Ria Ricis!

Tuntut Nafkah Anak ke Teuku Ryan Usai Cerai, Segini Penghasilan dan Harta Ria Ricis!

Lifestyle | Kamis, 01 Februari 2024 | 14:17 WIB

Ria Ricis Tuntut Nafkah Anak Usai Gugat Cerai, Ini 5 Sumber Kekayaan Teuku Ryan

Ria Ricis Tuntut Nafkah Anak Usai Gugat Cerai, Ini 5 Sumber Kekayaan Teuku Ryan

Lifestyle | Kamis, 01 Februari 2024 | 14:28 WIB

Terkini

Kapan Mulai Puasa Syawal? Ini Penjelasan Waktu yang Dianjurkan

Kapan Mulai Puasa Syawal? Ini Penjelasan Waktu yang Dianjurkan

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 13:10 WIB

Mengapa Opor Ayam Selalu Ada saat Lebaran? Ini Sejarah dan Makna Simbolisnya

Mengapa Opor Ayam Selalu Ada saat Lebaran? Ini Sejarah dan Makna Simbolisnya

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:40 WIB

Promo Lebaran di Indomaret: Diskon hingga 50 Persen, Berlaku sampai 1 April 2026

Promo Lebaran di Indomaret: Diskon hingga 50 Persen, Berlaku sampai 1 April 2026

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:35 WIB

Apakah 3 Butir Nastar Sama dengan Sepiring Nasi? Ini Faktanya

Apakah 3 Butir Nastar Sama dengan Sepiring Nasi? Ini Faktanya

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:35 WIB

Lebaran di Jakarta Anti-Boring! Ini 5 Tempat Wisata Favorit di Ibu Kota

Lebaran di Jakarta Anti-Boring! Ini 5 Tempat Wisata Favorit di Ibu Kota

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:05 WIB

Adab Bertamu saat Lebaran: Tetap Sopan dan Berkesan Tanpa Merepotkan Tuan Rumah

Adab Bertamu saat Lebaran: Tetap Sopan dan Berkesan Tanpa Merepotkan Tuan Rumah

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:30 WIB

Daftar Promo Makanan Saat Lebaran 2026: Pizza, Ramen, dan Menu Favorit Lainnya

Daftar Promo Makanan Saat Lebaran 2026: Pizza, Ramen, dan Menu Favorit Lainnya

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:25 WIB

Bolehkah Orang Tua Menggunakan THR Lebaran Anak? Begini Hukumnya dalam Islam

Bolehkah Orang Tua Menggunakan THR Lebaran Anak? Begini Hukumnya dalam Islam

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:15 WIB

11 Kata-Kata Gagal Mudik karena Kerja yang Lucu, Anti Baper buat Pelepas Rindu

11 Kata-Kata Gagal Mudik karena Kerja yang Lucu, Anti Baper buat Pelepas Rindu

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:00 WIB

Dari Aksi Nyata ke Apresiasi: Program Perlindungan Perempuan Ini Raih Pengakuan Nasional

Dari Aksi Nyata ke Apresiasi: Program Perlindungan Perempuan Ini Raih Pengakuan Nasional

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:24 WIB