Usai Mehmet tewas, Roberto menjadi buronan alias masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian setempat.
Aksi 'koboi' penangkapan Roberto di Terminal Nganjuk
Bak koboi, kepolisian setempat berhasil meringkus si bandit Roberto di Terminal Nganjuk kala hendak melarikan diri.
Roberto lari dari kejaran polisi dan kabur lewat jalur darat dari Bali ke Jawa Timur, sebagaimana yang diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Djuhandhani Rahardjo, Selasa (30/1/2024).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk sepucuk senjata api yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa Turan Mehmet.
Roberto dan anak buahnya dijerat dengan Pasal 340 Junco Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 338 Juncto Pasal 35 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor : Armand Ilham