Ria Ricis dan Teuku Ryan Akan Hadapi Proses Mediasi Cerai, Tujuannya Apa?

M. Reza Sulaiman | Lilis Varwati | Suara.com

Minggu, 04 Februari 2024 | 11:39 WIB
Ria Ricis dan Teuku Ryan Akan Hadapi Proses Mediasi Cerai, Tujuannya Apa?
Potret Pernikahan Ria Ricis dan Teuku Ryan. (Instagram/@teukuryantr)

Suara.com - Proses perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan akan diawali dengan mediasi pada 19 Februari mendatang. Ria Ricis sebelumnya mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Januari 2024 lalu.

Proses mediasi itu bisa jadi momen pertama kali Ria Ricis dan Teuku Ryan bertemu kembali di hadapan publik pasca kabar cerai keduanya terungkap. Sebab, dalam proses mediasi, keduanya wajib hadir ke pengadilan.

Mediasi di Pengadilan Agama memang menjadi cara penyelesaian sengketa melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Pihak yang menjadi mediator ialah hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu penggugat dengan tergugat dalam proses perundingan.

foto kemesraan ria ricis dan ryan (instagram.com/riaricis1795)
foto kemesraan ria ricis dan teuku ryan (instagram.com/riaricis1795)

Dikutip dari situs Pengadilan Agama Semarang, tujuan mediasi itu guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Adapun pelaksanaan mediasi telah berkembang melalui proses di pengadilan menuju kesempurnaannya yang ditandai dengan diterbitkannya PERMA No. 1 Tahun 2008 tentang mediasi dan PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, di antara kedua aturan tersebut terdapat beberapa poin penting yang berbeda, antara lain :

Pertama, terkait batas waktu mediasi yang lebih singkat dari 40 hari menjadi 30 hari terhitung sejak penetapan perintah melakukan Mediasi.

Kedua, adanya kewajiban bagi para pihak (inpersoon) untuk menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum, kecuali ada alasan sah seperti kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir dengan berdasarkan surat keterangan dokter; di bawah pengampuan; mempunyai tempat tinggal, kediaman atau kedudukan di luar negeri; atau menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.

Ketiga, hal yang paling baru adalah adanya aturan tentang Iktikad Baik dalam proses mediasi dan akibat hukum para pihak yang tidak beriktikad baik dalam proses mediasi. Pasal 7 menyatakan: (1) Para Pihak dan/atau kuasa hukumnya wajib menempuh Mediasi dengan iktikad baik. 2) Salah satu pihak atau Para Pihak dan/atau kuasa hukumnya dapat dinyatakan tidak beriktikad baik oleh Mediator dalam hal yang bersangkutan:

a. tidak hadir setelah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut-turut dalam pertemuan Mediasi tanpa alasan sah;

b. menghadiri pertemuan Mediasi pertama, tetapi tidak pernah hadir pada pertemuan berikutnya meskipun telah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan sah;

c. ketidakhadiran berulang-ulang yang mengganggu jadwal pertemuan Mediasi tanpa alasan sah;

d. menghadiri pertemuan Mediasi, tetapi tidak mengajukan dan/atau tidak menanggapi Resume Perkara pihak lain; dan/atau

e. tidak menandatangani konsep Kesepakatan Perdamaian yang telah disepakati tanpa alasan sah.

Kemudian apabila penggugat dinyatakan tidak beriktikad baik dalam proses Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), maka berdasarkan Pasal 23, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Pemeriksa Perkara. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 22 PERMA No.1 Tahun 2016.

Penggugat yang dinyatakan tidak beriktikad baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai pula kewajiban pembayaran Biaya Mediasi. Mediator menyampaikan laporan penggugat tidak beriktikad baik kepada Hakim Pemeriksa Perkara disertai rekomendasi pengenaan Biaya Mediasi dan perhitungan besarannya dalam laporan ketidakberhasilan atau tidak dapat dilaksanakannya Mediasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kondisi Rumah Tangga Ria Ricis dan Teuku Ryan Sebelum Gugatan Cerai Dibongkar Putra Siregar

Kondisi Rumah Tangga Ria Ricis dan Teuku Ryan Sebelum Gugatan Cerai Dibongkar Putra Siregar

Entertainment | Minggu, 04 Februari 2024 | 11:19 WIB

Jaga Nama Baik Teuku Ryan, Ria Ricis Rela Habiskan Rp135 Juta untuk Perayaan Ultah Pernikahan

Jaga Nama Baik Teuku Ryan, Ria Ricis Rela Habiskan Rp135 Juta untuk Perayaan Ultah Pernikahan

Entertainment | Minggu, 04 Februari 2024 | 07:30 WIB

Ketahuan Bikin Konten Lahiran Anak, Kemal Palevi Dianggap Sebelas Dua Belas Sama Ria Ricis

Ketahuan Bikin Konten Lahiran Anak, Kemal Palevi Dianggap Sebelas Dua Belas Sama Ria Ricis

Entertainment | Minggu, 04 Februari 2024 | 07:00 WIB

Terkini

Apa Itu Domisili? Pahami Arti Kata dan Perbedaannya dengan Alamat KTP

Apa Itu Domisili? Pahami Arti Kata dan Perbedaannya dengan Alamat KTP

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:05 WIB

5 Pilihan Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Praktis dan Nyaman Dipakai Sehari-hari

5 Pilihan Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Praktis dan Nyaman Dipakai Sehari-hari

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:25 WIB

5 Rekomendasi Body Mist Wanita Tahan Lama, Wangi Fresh dan Soft Dipakai Seharian

5 Rekomendasi Body Mist Wanita Tahan Lama, Wangi Fresh dan Soft Dipakai Seharian

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:25 WIB

Art Jakarta Gardens 2026 Pekan Seni Ruang Terbuka Resmi Dibuka

Art Jakarta Gardens 2026 Pekan Seni Ruang Terbuka Resmi Dibuka

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:24 WIB

Promo Superindo Hari Ini 8 Mei 2026, Banjir Diskon Mi Instan dan Susu

Promo Superindo Hari Ini 8 Mei 2026, Banjir Diskon Mi Instan dan Susu

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:47 WIB

7 Parfum Aroma Powdery yang Lembut Kayak Wangi Bayi, Mulai Rp30 Ribuan

7 Parfum Aroma Powdery yang Lembut Kayak Wangi Bayi, Mulai Rp30 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:30 WIB

Sekolah Baru 3 Tahun Bikin Kejutan, 5 Siswanya Raih Beasiswa Paling Bergengsi di RI

Sekolah Baru 3 Tahun Bikin Kejutan, 5 Siswanya Raih Beasiswa Paling Bergengsi di RI

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:33 WIB

Siap-siap Transisi LPG ke CNG! Ini 4 Pilihan Kompor 2 Tungku yang Awet dan Aman

Siap-siap Transisi LPG ke CNG! Ini 4 Pilihan Kompor 2 Tungku yang Awet dan Aman

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:33 WIB

Makan Enak Tak Harus Mahal, Kini Menu Favorit McDonald's Hadir Mulai Rp 20 Ribuan

Makan Enak Tak Harus Mahal, Kini Menu Favorit McDonald's Hadir Mulai Rp 20 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:13 WIB

Berapa Lama Daging Kurban Tahan di Kulkas? Jangan Asal Simpan agar Tidak Cepat Busuk!

Berapa Lama Daging Kurban Tahan di Kulkas? Jangan Asal Simpan agar Tidak Cepat Busuk!

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:13 WIB