Mengenai urusan uang pengganti tersebut, tentunya jika Aditya Zoni mengiklaskan kakaknya untuk tidak mengganti, maka Ammar Zoni bisa terbebas dari kewajiban mengganti.
Demikian itu yang dapat disampaikan dari ketentuan dan hukum menafkahi saudara. Semoga dapat dipahami dan bermanfaat untuk semua orang.
Kontributor : Mutaya Saroh