Jika merunut hubungan Aditya Zoni dengan keluarga Ammar Zoni, Irish Bella dan anak-anaknya, merupakan kerabat tidak langsung oleh sebab pernikahan. Menafkahi kerabat tidak langsung sebenarnya bukanlah kewajiban. Hal ini disebutkan dalam hadist Rasulullah saw sebagai berikut.
إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ فَقِيرًا فَلْيَبْدَأْ بِنَفْسِهِ فَإِنْ كَانَ فِيهَا فَضْلٌ فَعَلَى عِيَالِهِ فَإِنْ كَانَ فِيهَا فَضْلٌ فَعَلَى ذِي قَرَابَتِهِ أَوْ قَالَ عَلَى ذِي رَحِمِهِ فَإِنْ كَانَ فَضْلًا فَهَاهُنَا وَهَاهُنَا
Artinya: “Jika salah seorang di antara kalian fakir, maka hendaknya ia memulai (sedekah) kepada dirinya sendiri, jika ada kelebihan maka ia berikan kepada keluarganya, jika ada kelebihan maka ia berikan kepada orang yang memiliki hubungan kekerabatan, kemudian jika masih ada kelebihan maka ia bisa memberikannya kepada siapa saja.” (HR. Abu Dawud)
Akan tetapi, tindakan baik Aditya Zoni tetap diperbolehkan dalam Islam. Sebab, saat ini Ammar Zoni dalam keadaan tidak dapat bekerja dan memberi nafkah kepada anak-anaknya.
Namun, setelah Ammar Zoni dapat bekerja dan memberi nafkah, ia wajib menafkahi anak-anaknya sendiri dan juga memiliki tanggung jawab untuk mengganti uang yang sudah dikeluarkan oleh Aditya Zoni selama menjadi wakil Ammar Zoni untuk menafkahi anak-anaknya.
Mengenai urusan uang pengganti tersebut, tentunya jika Aditya Zoni mengiklaskan kakaknya untuk tidak mengganti, maka Ammar Zoni bisa terbebas dari kewajiban mengganti.
Demikian itu yang dapat disampaikan dari ketentuan dan hukum menafkahi saudara. Semoga dapat dipahami dan bermanfaat untuk semua orang.
Kontributor : Mutaya Saroh