Beneran Dilamar Anggota TNI, Ayu Ting Ting Bongkar Pangkat Asli Calon Suami, Berapa Gajinya?

Nur Khotimah Suara.Com
Jum'at, 09 Februari 2024 | 15:47 WIB
Beneran Dilamar Anggota TNI, Ayu Ting Ting Bongkar Pangkat Asli Calon Suami, Berapa Gajinya?
kolase Ayu Ting Ting dan Fardana (tiktok)

Suara.com - Ayu Ting Ting akhirnya membenarkan kabar dirinya telah dilamar anggota TNI bernama Muhammad Fardana. Ayu Ting Ting pun secara blak-blakan mengungkap pangkat asli sang calon suami.

Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa pangkat Muhammad Fardana adalah Letnan Kolonel alias Letkol. Ada juga yang menyebutkan bahwa calon suami Ayu Ting Ting masih berpangkat Letnan Satu alias Lettu. Mana yang benar?

Melalui program acara "Brownis" episode 9 Februari 2024, Ayu Ting Ting mengungkap kebenarannya. Rupanya pangkat Muhammad Fardana adalah Lettu Infanteri.

"Namanya Muhammad Fardana, panggilannya Mas Dana. Bener, itu betul," kata Ayu Ting Ting seperti dikutip dari tayangan "Brownis" milik Trans TV pada Jumat (9/2/2024).

Foto baru Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardana. (TikTok/dearayu.u)
Foto baru Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardana. (TikTok/dearayu.u)

"Dia pangkatnya Lettu Infanteri Muhammad Fardana. Terus kenalnya emang, sebenernya singkat banget Oma (Ruben Onsu). Gue jadi malu," tutur Ayu Ting Ting malu-malu.

Kabarnya Muhammad Fardana merupakan lulusan Akademi Militer tahun 2016. Beredar juga kabar bahwa calon suami Ayu Ting Ting sekarang bermarkas di Jember, Jawa Timur.

Lantas, berapa gaji Lettu seperti Muhammad Fardana?

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019, pangkat Lettu masuk di Golongan III TNI alias Perwira Pertama. Golongan ini berhak menerima gaji sebesar Rp3.046.600 hingga Rp5.006.500 sesuai dengan PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Kolase foto Ayu Ting Ting dan Lettu Muhammad Fardana (Instagram/@ayutingting92)
Kolase foto Ayu Ting Ting dan Lettu Muhammad Fardana (Instagram/@ayutingting92)

Selain gaji pokok per bulan, anggota TNI juga berhak menerima berbagai tunjangan. Salah satunya adalah tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok. Ada juga tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok. Tunjangan ini diberikan untuk masing-masing anak.

Baca Juga: Ini Perjalanan Cinta Ayu Ting Ting dengan Muhammad Fardana, Ternyata Dijodohin Orang Tua

Anggota TNI juga mendapat tunjangan kerja atau tukin. Menurut Perpres Nomor 102 Tahun 2018, tunjangan kinerja untuk anggota TNI berkisar antara Rp1,9 juta hingga Rp29 jutaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI