Bakal Menikahi Ayu Ting Ting, Ini Perbandingan Gaji Ayah Rozak dan Muhammad Fardhana

Jum'at, 09 Februari 2024 | 18:07 WIB
Bakal Menikahi Ayu Ting Ting, Ini Perbandingan Gaji Ayah Rozak dan Muhammad Fardhana
Potret lamaran Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardana. (Instagram/mom_ayting92_)

Suara.com - Calon suami Ayu Ting Ting, Muhammad Pradhana, diketahui berprofesi sebagai anggota TNI dengan pangkat Letnan Satu atau Lettu. Kini, gajinya sebagai anggota TNI dibandingkan dengan Ayah Rozak, calon mertuanya.

Ayah Ayu Ting Ting tersebut pernah menyinggung soal jatah bulanannya yang mencapai Rp300 juta per bulan bila nantinya Ayu Ting Ting menikah lagi. Ditambah dengan jatah untuk buah hati Ayu, Bilqis Khumaira Rozak, yang sebesar Rp200 juta, maka dikatakannya bahwa calon suami Ayu Ting Ting harus mempersiapkan uang Rp500 juta setiap bulannya.

Di luar jatah yang didapatnya dari sang anak melalui penghasilannya sebagai penyanyi, Ayah Rozak sebenarnya memiliki gaji yang didapatnya sebagai seorang pensiunan PNS (pegawai negeri sipil).

Berikut ini perbandingan gaji Ayah Rozak vs Lettu Muhammad Pradhana, dirangkum suara.com, Jumat (9/2/2024).

Gaji Ayah Rozak

Ayah Rozak merupakan pensiunan PNS atau ASN dengan jabatan terakhir Sekretaris Lurah. Ia diketahui telah purna tugas pada September 2020 lalu. Adapun Ayah Rozak mendapat gaji pertama sebagai PNS sebanyak Rp2,4 juta.

Tapi menurut keterangan Ayah Rozak, sejak karier putrinya meroket, dirinya tidak pernah lagi mengambil gajinya sebagai PNS hingga pensiun. Tapi, setelah dikumpulkan, total gaji Ayah Rozak disebut-sebut mencapai Rp500 juta.

Gaji Lettu Muhammad Pradhana

Melansir situs resmi Kemenperin, disebutkan gaji TNI Letnan Satu atau Lettu masuk dalam golongan III perwira pertama, yakni di kisaran Rp2,8 juta hingga Rp4,6 juta per bulan.

Baca Juga: Berapa Gaji TNI Pangkat Lettu? Ternyata Segini Tunjangan yang Akan Diterima Ayu Ting Ting dan Anaknya

Gaji ini belum termasuk tunjangan yang disesuaikan kelas jabatan dengan kisaran Rp1,9 juta hingga Rp29 juta.

Di luar itu, juga ada tunjangan istri dan anak TNI sebagaimana peraturan menteri pertahanan republik Indonesia nomor 33 tahun 2007.

Tunjangan istri dan anak TNI yaitu meliputi:

  • Tunjangan istri atau suami diberikan sebesar 10% dari gaji pokok.
  • Tunjangan anak diberikan masing-masing sebesar 2% dari gaji pokok.
  • Tunjangan pangan atau beras.
  • Tunjangan jabatan.
  • Tunjangan pengabdian wilayah terpencil.
  • Tunjangan jabatan struktural atau fungsional.
  • Uang lauk pauk.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI