Ketika Negara Melegalkan Prasangka, Mengapa Pembubaran Ibadah Selalu Berulang?

Bangun Santoso, Hiskia Andika Weadcaksana

Senin, 21 September 2026 | 19:38 WIB
Ketika Negara Melegalkan Prasangka, Mengapa Pembubaran Ibadah Selalu Berulang?
Foto sebagai ILUSTRASI: Polda DIY, Polres Bantul, Pemkab Bantul serta para pemangku kepentingan lainnya melakukan pertemuan pasca adanya konflik antara dua kelompok agama di Bantul, Senin (25/4). ANTARA/HO-Bidhumas Polda DIY
baca 10 detik
  • Direktur CHRM2 Unej Al Khanif menilai negara melegalkan kecurigaan antarumat beragama melalui regulasi pada Senin 21 September 2026.
  • Aturan syarat pendirian rumah ibadah melibatkan masyarakat setempat sehingga memicu konflik penolakan ibadah jemaat GKPI Tangerang.
  • Negara harus mengubah kebijakan diskriminatif agar tidak terus membiarkan konflik pembubaran kegiatan ibadah berulang.

Suara.com - Direktur Centre for Human Rights, Muliculturalism, and Migration (CHRM2) Universitas Jember (Unej), Al Khanif, menilai konflik pembubaran maupun penolakan kegiatan ibadah akan terus berulang.

Hal ini tidak lepas dari peran negara yang ikut melegalkan kecurigaan antarumat beragama melalui regulasi.

Pernyataan itu sekaligus menanggapi pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Tangerang yang viral di media sosial.

"Sayangnya kemudian kecurigaan umat beragama itu dilegalisasi atau dilegalkan oleh negara. Contohnya misalnya begini, ada regulasi-regulasi yang menurut saya seharusnya tidak, tidak perlu ada tapi ada," kata Khanif kepada Suara.com, Senin (21/9/2026).

Menurut Khanif, salah satu persoalan utama terdapat pada regulasi pendirian rumah ibadah yang melibatkan persetujuan masyarakat sekitar.

Dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, pendirian rumah ibadah antara lain mensyaratkan sedikitnya 90 orang pengguna serta dukungan minimal 60 orang masyarakat setempat.

Mekanisme tersebut justru dapat mempertemukan kelompok yang hendak mendirikan rumah ibadah dengan warga sekitar yang belum tentu memiliki pemahaman memadai mengenai konstitusi maupun hukum hak asasi manusia.

"Seharusnya menurut saya orang yang mau mendirikan tempat ibadah cukup berhubungan dengan negara. Negara yang kemudian melakukan komunikasi dengan warga sekitar, ini dibalik sama negara," ujarnya.

Kondisi tersebut diperparah oleh pembiaran yang dilakukan negara dari waktu ke waktu.

baca juga

Kebijakan diskriminatif yang disahkan sejak belasan tahun lalu hampir tidak pernah dievaluasi atau dicabut, sehingga konflik serupa terus dipelihara dan berulang tanpa ada solusi mendasar.

"Ini yang kalau kemudian model pengaturan yang enggak diubah, saya kira ini akan terus terjadi," imbuhnya.

Aturan yang ada, kata dia, sebenarnya masih dapat diperbaiki tanpa harus menghilangkan kebutuhan pemerintah menjaga ketertiban dan tata ruang.

Persoalannya adalah siapa yang menjadi pihak utama dalam proses tersebut dan bagaimana negara memastikan hak kelompok agama tidak bergantung pada persetujuan kelompok mayoritas di lingkungan sekitar.

Khanif menegaskan bahwa persoalan tersebut pada akhirnya bukan sekadar soal toleransi antarumat beragama, tetapi juga menyangkut desain regulasi dan tanggung jawab negara dalam menjamin hak konstitusional warga.

Perubahan aturan menjadi penting agar penyelesaian konflik tidak selalu berhenti pada mediasi setelah terjadi pembubaran, penolakan, atau keributan.

"Ini kan negara kan seakan-akan ya udah itu kami enggak ngurusi tapi kemudian silakan itu wilayahnya masyarakat. Ya kan enggak benar kalau dipiki," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pembubaran Ibadah GKPI Tangerang, Negara Dinilai Sengaja Pelihara Konflik

Pembubaran Ibadah GKPI Tangerang, Negara Dinilai Sengaja Pelihara Konflik

News | Senin, 21 September 2026 | 17:30 WIB

Kasus Pembubaran Ibadah Jemaat GKPI di Tangerang Berakhir Damai

Kasus Pembubaran Ibadah Jemaat GKPI di Tangerang Berakhir Damai

News | Senin, 21 September 2026 | 14:58 WIB

Musim Kemarau Bikin Sungai Cisadane Surut

Musim Kemarau Bikin Sungai Cisadane Surut

Foto | Sabtu, 19 September 2026 | 07:30 WIB

Kasus SGD Palsu Rp4,7 Miliar Masuk Kejahatan Berat! Polisi Didesak Bongkar Pemasoknya

Kasus SGD Palsu Rp4,7 Miliar Masuk Kejahatan Berat! Polisi Didesak Bongkar Pemasoknya

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:45 WIB

Sidak Pasar hingga Supermarket, Polda Metro Pastikan Stok Beras Aman dan Sesuai HET

Sidak Pasar hingga Supermarket, Polda Metro Pastikan Stok Beras Aman dan Sesuai HET

News | Selasa, 15 September 2026 | 14:46 WIB

Serahkan Bukti ke Polisi, Pengacara Beberkan Kronologi Temuan 340 Ribu Dolar Singapura

Serahkan Bukti ke Polisi, Pengacara Beberkan Kronologi Temuan 340 Ribu Dolar Singapura

News | Rabu, 09 September 2026 | 19:55 WIB

Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana USD271.500 ke Yaqut, Pengacara Soroti Surat Dakwaan Jaksa

Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana USD271.500 ke Yaqut, Pengacara Soroti Surat Dakwaan Jaksa

News | Rabu, 09 September 2026 | 14:06 WIB

Terkini

Pemerintah Mau Stop Impor Bensin, Menteri Bahlil: 2027 Dimulai dengan E10

Pemerintah Mau Stop Impor Bensin, Menteri Bahlil: 2027 Dimulai dengan E10

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 19:37 WIB

Duel Berdarah Pengamen di Lamongan, Satu Orang Tewas, Ini Kronologinya

Duel Berdarah Pengamen di Lamongan, Satu Orang Tewas, Ini Kronologinya

Jatim | Senin, 21 September 2026 | 19:37 WIB

Dua Pria Ditangkap Polres Bogor, Produksi 20 Video Porno dan Raup Rp19 Juta

Dua Pria Ditangkap Polres Bogor, Produksi 20 Video Porno dan Raup Rp19 Juta

News | Senin, 21 September 2026 | 19:35 WIB

Bye Jerawat Meradang! 4 Hybrid Sunscreen Heartleaf Kontrol Produksi Sebum

Bye Jerawat Meradang! 4 Hybrid Sunscreen Heartleaf Kontrol Produksi Sebum

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 19:35 WIB

Dean James Kembali ke Timnas Indonesia, Langsung Bidik Trofi FIFA ASEAN Cup 2026

Dean James Kembali ke Timnas Indonesia, Langsung Bidik Trofi FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Senin, 21 September 2026 | 19:34 WIB

KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena

KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena

News | Senin, 21 September 2026 | 19:29 WIB

Beli Rumah Dapat Diskon Rp200 Juta Plus Logam Mulia di BRI Consumer Expo 2026

Beli Rumah Dapat Diskon Rp200 Juta Plus Logam Mulia di BRI Consumer Expo 2026

Bri | Senin, 21 September 2026 | 19:28 WIB

KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi

KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi

News | Senin, 21 September 2026 | 19:18 WIB

Heboh Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby: Ketika Selisih Usia Jadi Cermin Standar Ganda Kita

Heboh Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby: Ketika Selisih Usia Jadi Cermin Standar Ganda Kita

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 19:15 WIB

Stigma Tubuh Perempuan dan Warisan Tabu dalam Bahasa Sehari-hari

Stigma Tubuh Perempuan dan Warisan Tabu dalam Bahasa Sehari-hari

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 19:15 WIB

×