Masa Tenang Dimulai! Pahami Aturan dan Hindari 3 Hal Ini Agar Tak Kena Denda Rp 12 Juta!

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Senin, 12 Februari 2024 | 10:20 WIB
Masa Tenang Dimulai! Pahami Aturan dan Hindari 3 Hal Ini Agar Tak Kena Denda Rp 12 Juta!
Masa Tenang Dimulai! Pahami Aturan dan Hindari 3 Hal Ini Agar Tak Kena Denda Rp 12 Juta! (Ig/@kpu_ri)

Suara.com - Waktu kampanye bagi para peserta Pemilu 2024 dan/atau tim kampanye baik itu pasangan calon presiden dan wakil presiden hingga calon DPD dan DPR telah berakhir pada Sabtu (10/2/2024) kemarin. Itu artinya, hari ini 11 Februari 2024 adalah masa tenang. Simak aturan, larangan hingga sanksi melanggar aturan masa tenang. 

Seperti yang telah diketahui, Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Menurut Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 terkait Kampanye Pemilihan Umum, masa tenang untuk kampanye Pemilu 2024 dimulai selama tiga hari sebelum pemungutan suara. 

Masih berdasarkan Peraturan KPU, dijelaskan jika masa tenang merupakan masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan segala aktivitas kampanye terkait pemilu. Dengan demikian, seluruh peserta pemilu dilarang melaksanakan berbagai aktivitas kampanye pemilu dalam bentuk apa pun di masa tenang mulai dari tanggal 11-13 Februari 2024 mendatang. 

Sementara itu, bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran selama masa tenang kampanye Pemilu 2024 ini, akan terancam pidana dan denda yang berbeda-beda . 

Selengkapnya, berikut ini merupakan penjelasan tentang larangan dan aturan yang tidak boleh dilakukan, hingga sanksi jika melanggar selama masa tenang kampanye Pemilu 2024. 

Sanksi Melanggar Aturan Masa Tenang 

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 509, setiap orang yang terbukti mengumumkan hasil survei maupun jajak pendapat tentang Pemilu di masa tenang, maka akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun serta denda paling banyak sebesar Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah). 

Sementara dalam Pasal 523 berbunyi, setiap pelaksana, peserta, maupun tim Kampanye Pemilu yang terbukti dengan sengaja di masa tenang menjanjikan maupun memberikan imbalan berupa uang atau materi lainnya terhadap Pemilih secara langsung maupun tidak langsung, maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak sebesar Rp48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah). 

Aturan dan Larangan Masa Tenang Pemilu 2024 

Berikut ini ada adalah beberapa aturan dan larangan masa tenang: 

1. Larangan untuk Peserta Pemilu 2024 

Selama masa tenang pemilu, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye dilarang untuk menjanjikan atau memberikan imbalan kepada para pemilih. Diantaranya yaitu: 

• Tidak menggunakan hak pilihnya 

• Memilih pasangan calon 

• Memilih partai politik peserta pemilu tertentu, memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu, dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ogah Santai-santai Di Masa Tenang, Gibran Hari Ini Blusukan Lalu Sowan Ke Kiai Kondang Blitar

Ogah Santai-santai Di Masa Tenang, Gibran Hari Ini Blusukan Lalu Sowan Ke Kiai Kondang Blitar

Kotak Suara | Senin, 12 Februari 2024 | 10:12 WIB

Relawan Ajak Masyarakat Kawal Suara Prabowo Di TPS: Jangan Terpengaruh Opini Pemilu 2 Putaran

Relawan Ajak Masyarakat Kawal Suara Prabowo Di TPS: Jangan Terpengaruh Opini Pemilu 2 Putaran

Kotak Suara | Senin, 12 Februari 2024 | 10:02 WIB

Wajah Manis Cinta Laura Saat Nyoblos, Senyumnya Merekah: Setiap Suara Berarti!

Wajah Manis Cinta Laura Saat Nyoblos, Senyumnya Merekah: Setiap Suara Berarti!

Kotak Suara | Senin, 12 Februari 2024 | 08:40 WIB

Apa Itu Film Dokumenter Dirty Vote dan Tayang di Mana?

Apa Itu Film Dokumenter Dirty Vote dan Tayang di Mana?

Tekno | Senin, 12 Februari 2024 | 08:32 WIB

Pemilu Lancar, Urusan Samsat Mudah: Cek Jadwalnya di Sini

Pemilu Lancar, Urusan Samsat Mudah: Cek Jadwalnya di Sini

Otomotif | Senin, 12 Februari 2024 | 07:39 WIB

Tanggapi Video Surat Suara yang Tercoblos di Luar Negeri, Ini Kata Bawaslu

Tanggapi Video Surat Suara yang Tercoblos di Luar Negeri, Ini Kata Bawaslu

Video | Senin, 12 Februari 2024 | 08:00 WIB

Terkini

Sejarah April Mop: Kisah di Balik Tipu Daya setiap Tanggal 1 April

Sejarah April Mop: Kisah di Balik Tipu Daya setiap Tanggal 1 April

Lifestyle | Rabu, 01 April 2026 | 12:21 WIB

Bagaimana Cara Membuka Pengumuman SNBP 2026? Ini Daftar Link-nya

Bagaimana Cara Membuka Pengumuman SNBP 2026? Ini Daftar Link-nya

Lifestyle | Rabu, 01 April 2026 | 12:15 WIB

10 Sunscreen Terbaik Menurut Tasya Farasya yang Wajib Kamu Coba

10 Sunscreen Terbaik Menurut Tasya Farasya yang Wajib Kamu Coba

Lifestyle | Rabu, 01 April 2026 | 12:11 WIB

Daftar ASN yang Tidak Bisa WFH Tiap Hari Jumat, Ini Jabatan yang Dikecualikan Kemendagri

Daftar ASN yang Tidak Bisa WFH Tiap Hari Jumat, Ini Jabatan yang Dikecualikan Kemendagri

Lifestyle | Rabu, 01 April 2026 | 11:40 WIB

Bagaimana Cara agar Kulit Cepat Putih? Ini 5 Produk Skincare yang Ampuh Membantu

Bagaimana Cara agar Kulit Cepat Putih? Ini 5 Produk Skincare yang Ampuh Membantu

Lifestyle | Rabu, 01 April 2026 | 11:17 WIB

Diskon 6 Sepatu Sekolah Adidas, Dari Harga Jutaan Jadi Rp500 Ribuan

Diskon 6 Sepatu Sekolah Adidas, Dari Harga Jutaan Jadi Rp500 Ribuan

Lifestyle | Rabu, 01 April 2026 | 11:11 WIB

Update Harga BBM 1 April 2026: Pertalite, Pertamax hingga Dexlite

Update Harga BBM 1 April 2026: Pertalite, Pertamax hingga Dexlite

Lifestyle | Rabu, 01 April 2026 | 10:53 WIB

Pakai Bedak Tabur Dulu atau Bedak Padat Dulu? Ini Panduan untuk Makeup Flawless

Pakai Bedak Tabur Dulu atau Bedak Padat Dulu? Ini Panduan untuk Makeup Flawless

Lifestyle | Rabu, 01 April 2026 | 10:47 WIB

Cara Autentikasi Andal by Taspen, Pensiunan Bisa Verifikasi dari Rumah Tanpa Antre

Cara Autentikasi Andal by Taspen, Pensiunan Bisa Verifikasi dari Rumah Tanpa Antre

Lifestyle | Rabu, 01 April 2026 | 10:34 WIB

5 Vitamin Terbaik untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah

5 Vitamin Terbaik untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah

Lifestyle | Rabu, 01 April 2026 | 10:30 WIB