Pemilu Lancar, Urusan Samsat Mudah: Cek Jadwalnya di Sini

Senin, 12 Februari 2024 | 07:39 WIB
Pemilu Lancar, Urusan Samsat Mudah: Cek Jadwalnya di Sini
Layanan mobil Samsat Keliling di Kantor Samsat Jakarta Utara, Pademangan, Jakarta Utara. Sebagai ilustrasi [ANTARA/Mentari Dwi Gayati/am].

Suara.com - Mendukung kelancaran Pemilihan Umum atau Pemilu, Kepolisian RI menggelar Operasi Mantap Brata atau Pengamanan Pemilu 2024.

Dikutip dari kantor berita Antara, dalam masa operasi itu pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling dan Gerai Samsat Polda Metro Jaya ditiadakan sementara.

Pada 12, 13, dan 15 Februari 2024, layanan pengesahan dan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) atau pembayaran pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta hanya dapat dilakukan di Samsat Induk.

"Pelayanan gerai dan samling dibuka kembali pada tanggal 16 Februari 2024," demikian tulis TMC Polda Metro Jaya.

Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (5/1/2019). [Antara/Muhammad Adimaja/pd]
Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta [Antara/Muhammad Adimaja/pd]

"Tanggal 12 sampai dengan 15 Februari 2024 pelayanan gerai dan samling (samsat keliling) ditiadakan," demikian kalimat keterangan lebih detailnya.

Ada pun 14 Februari 2024 bertepatan dengan libur nasional dalam rangka pemungutan suara. Sehingga seluruh pelayanan samsat ditiadakan, baik di Samsat Induk, gerai maupun samling atau Samsat Keliling.

Berikut jadwal operasional Samsat Keliling Polda Metro Jaya saat Pemilu 2024:

  • Senin 12 Februari: Samsat Keliling tidak beroperasi
  • Selasa 13 Februari: Samsat Keliling tidak beroperasi
  • Rabu 14 Februari: Samsat Keliling tidak beroperasi
  • Kamis 15 Februari: Samsat Keliling tidak beroperasi
  • Jumat 16 Februari: Samsat Keliling kembali beroperasi seperti biasa.

Layanan di gerai dan samling hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. 

Sedangkan untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Baca Juga: Intip Koleksi Mobil Mewah Lewis Hamilton: Memang Dari Dulu Dominan Ferrari?

Syarat untuk perpanjangan atau membayar pajak kendaraan bermotor yaitu membawa beberapa dokumen yang diperlukan seperti KTP, BPKB dan STNK asli dilampiri salinan atau fotokopi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI