Mengenai kecurigaan publik mengenai hubungan Almas dan Gibran Rakabuming Raka, mahasiswa UNSA tersebut mengaku gugatannya tersebut tidak punya keterkaitan dengan dinamika politik hari ini.
5. Pernah gugat Gibran
Menurut laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Almas Tsaqibbirru menggugat cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Gugatan disampaikan dua kali pada 22 Januari 2024 dan 29 Januari 2024, sama-sama terkait wanprestasi.
Di gugatan pertama, Almas merasa dirugikan oleh Gibran sebesar Rp10 juta. Almas meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta untuk perintahkan Gibran membayar Rp10 juta dengan denda keterlambatan sebesar Rp1 juta jika tidak dibayarkan sejak 14 hari putusan berkekuatan hukum tetap.