- NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berjumlah 16 digit
5. Selain melalui NIK, pengecekan juga bisa dengan mencantumkan nama lengkap maupun tanggal lahir
6. Pastikan semua data diri yang tercantum dalam DPT sudah benar
7. Berikutnya, klik ‘Pencarian’
8. Jika sudah terdaftar, nama kamu akan muncul lengkap dengan lokasi TPS
9. Namun jika tidak terdaftar, akan muncul notifikasi peringatan seperti ini “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”
Nah bagi pemilih yang belum terdaftar di DPT, maka bisa langsung konfirmasi nama lengkap dan status DPT terbaru dengan mendatangi kantor KPU terdekat. Jika sampai hari H namanya masih belum terdaftar di DPT, jangan khawatir karena kamu masih tetap bisa nyoblos.
Nantinya Pemilih yang namanya tak terdapat di DPT dan DPTb, maka akan masuk DPK (Daftar Pemilih Khusus). Untuk mencoblos sebagai DPK, cukup bawa e-KTP ke lokasi TPS yang telah ditentukan. Untuk lebih jelasnya, berikut ini syarat-syaratnya:
- Mempunyai KTP-el
- Pemilih datang ke lokasi TPS yang sesuai alamat di KTP-el.
- Melaporkan kepada petugas KPPS
- Selama surat suara masih tersedia, maka DPK akan tetap dilayani
- DPK dapat nyoblos surat suara di lokasi TPS sekitar pukul 12.00-13.00 (waktu setempat) .
Demikian ulasan mengenai cara cek DPT terdaftar dimana lengkap dengan langkah-langkanya jika nama pemilih belum terdaftar dalam DPT.
Baca Juga: Pesan JK Ke Anies Jelang Pencoblosan: Kalau Perlu Dua Hari Dua Malam Kau Tidur
Kontributor : Ulil Azmi