Ayu Ting Ting Pernah Mau Minta Mahar Gede Kalau Menikah, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

Dinda Rachmawati

Selasa, 13 Februari 2024 | 19:55 WIB
Ayu Ting Ting Pernah Mau Minta Mahar Gede Kalau Menikah, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?
Unggahan foto calon istri Ayu Ting Ting (Instagram/@derazala)

Suara.com - Jauh sebelum dirinya dilamar prajurit TNI, Muhammad Fardana, Ayu Ting Ting pernah sesumbar jika ingin dinikahi dengan mahar gede alias besar oleh seorang pria yang kelak akan menjadi suaminya. 

Hal tersebut diungkap Ayu Ting Ting di televisi yang tayang di tahun 2022 lalu. Kala itu, wanita 31 tahun itu baru saja gagal nikah dengan Adit Jayyusman pada 2021. Desas desus pun beredar jika masalah mahar lah yang membuat rencana keduanya tak jadi membina rumah tangga.

"Emang bu Ayu minta mahar segede apa sih?," tanya seorang netizen yang dibacakan oleh Ayu Ting Ting dilansir dari Youtube Yakin Tau? Trans 7 2022 lalu.

Pemilik nama asli Ayu Rosmalina itu pun menegaskan jika dirinya tak pernah meminta mahar besar atau apapun ketika hendak melabuhkan hatinya.

"Nggak ada yang minta mahar gede, jadi saya mah nggak pernah minta apa-apa," ujar Ayu Ting Ting.

Ayu Ting Ting merasa gagalnya rencana pernikahannya dengan Adit Jayusman bukan perkara mahar, melainkan keduanya yang belum berjodoh.

"Cuma memang mungkin belum jodoh dan mungkin bukan yang terbaik," ujar Ayu Ting Ting.

Namun, kegagalannya dalam berumah tangga dulu telah membuatnya sadar dirinya harus lebih realistis bila menikah lagi. Karena itu, Ayu Ting Ting menyebut jika ia akan meminta mahar dengan jumlah yang besar bila ada yang melamarnya.

"Kalau sekarang nih, pelajaran gue realistis gue mau minta mahar gede," ujar Ayu Ting Ting.

baca juga
Potret Bilqis Khumairah Razak di Lamaran Ayu Ting Ting (Instagram)
Potret Bilqis Khumairah Razak di Lamaran Ayu Ting Ting (Instagram)

Hal ini lantas membuat banyak warganet penasaran berapa mahar yang akan diberikan oleh Muhammad Fardhana. Sebab, sebagai seorang Lettu Infanteri, pendapatan Muhammad Fardhana berasal dari profesi militernya.

Tentu saja penghasilannya tak sefantastis penghasilan Ayu Ting Ting sebagai seorang penyanyi hingga entertainer.

Saat ini, Muhammad Fardana bertugas di Batalyon Infanteri Raider 509/Balawara Yudha di bawah komando Brigif 9/2/Daraka Yudha, Kostrad, yang berbasis di Jember, Jawa Timur.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 mengenai Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota TNI dengan pangkat Lettu masuk ke dalam Golongan 3 atau Perwira Pertama. Sebagai anggota TNI dengan pangkat ini, seperti Muhammad Fardhana, ia mendapat gaji pokok berkisar antara Rp3.046.600 hingga Rp5.006.500.

Selain gaji pokok, anggota TNI juga menerima berbagai macam tunjangan, yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Prajurit TNI di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.

Hukum Menetapkan Mahar Terlalu Besar Dalam Islam

Lantas bagaimana hukumnya wanita meminta mahar terlalu besar pada calon suami? Dilansir NU Online, hukum mahar adalah wajib, yang menurut kesepakatan para ulama merupakan salah satu syarat sahnya nikah.

Penyerahan mahar dilakukan dengan tunai. Namun apabila calon mempelai wanita menyetujui, penyerahan mahar boleh ditangguhkan baik untuk seluruhnya atau untuk sebagian. Karenanya, mahar yang belum ditunaikan penyerahannya menjadi utang calon mempelai pria.

Namun dalan kaidah Islam menetapkan agar kita mengambil jalan tengah yaitu tidak meletakkan mahar terlalu tinggi dan tidak pula terlalu rendah sesuai kemampuannya saja. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW.:

Artinya: "Dari Uqbah bin Amir R.A Rasulullah Saw., bersabda: “sebaik-baiknya mahar adalah yang paling mudah (murah)." (HR. Abu Dawud yang dishahihkan oleh Al-Hakim)

Bahkan Al Quran menetapkan untuk berbelanja atau memberikan sesuatu menurut kemampuannya. Berdasarkan firman Allah: "Hendaklah orang yang mampu memberikan nafkah menurut kemampuannya," (QS. At-Thalaq ayat 7).

Ini berarti bahwa Allah tidak akan memaksakan sesuatu, jika sekiranya memang tidak disanggupi, sehingga besarnya jumlah mahar tidak dipaksakan melainkan menurut kesanggupannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ayu Ting Ting Dicurigai Sudah Menikah dengan Muhammad Fardhana, Seserahan Jadi Bukti?

Ayu Ting Ting Dicurigai Sudah Menikah dengan Muhammad Fardhana, Seserahan Jadi Bukti?

Your Say | Selasa, 13 Februari 2024 | 15:58 WIB

Dilamar Lettu Fardana, Ayu Ting Ting Dapat Selamat dari Mantan Pacar Asal India

Dilamar Lettu Fardana, Ayu Ting Ting Dapat Selamat dari Mantan Pacar Asal India

Lifestyle | Selasa, 13 Februari 2024 | 15:38 WIB

Bandingkan Pendidikan Shaheer Sheikh dan Muhammad Fardana, Mantan Terindah Ayu Ting Ting

Bandingkan Pendidikan Shaheer Sheikh dan Muhammad Fardana, Mantan Terindah Ayu Ting Ting

Entertainment | Selasa, 13 Februari 2024 | 15:56 WIB

Terkini

Promo J.CO dari BRI, Dapatkan Gratis 2 Coffee Drip Sachet Reserve!

Promo J.CO dari BRI, Dapatkan Gratis 2 Coffee Drip Sachet Reserve!

Bri | Senin, 24 Agustus 2026 | 20:23 WIB

KPK Bawa 60 Dokumen dari Rektorat Unsoed, Plt Rektor Tegaskan Tak Ada Pemeriksaan

KPK Bawa 60 Dokumen dari Rektorat Unsoed, Plt Rektor Tegaskan Tak Ada Pemeriksaan

Jawa Tengah | Senin, 24 Agustus 2026 | 20:18 WIB

Cashback Rp50.000 di Yoshinoya, Syaratnya Bayar Pakai BRImo Aja!

Cashback Rp50.000 di Yoshinoya, Syaratnya Bayar Pakai BRImo Aja!

Bri | Senin, 24 Agustus 2026 | 20:17 WIB

Polisi vs Polisi di Palangka Raya: Kanit Reskrim Ribut dengan Kasat Lantas, Satu Orang Luka

Polisi vs Polisi di Palangka Raya: Kanit Reskrim Ribut dengan Kasat Lantas, Satu Orang Luka

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 20:17 WIB

Hadapi Era AI, Pendidikan Didorong Bentuk SDM Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045

Hadapi Era AI, Pendidikan Didorong Bentuk SDM Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045

Jawa Tengah | Senin, 24 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Gempa 5,9 Magnitudo Sebabkan Pipa Bawah Tanah Pecah, Bagaimana Kondisi PLTN Jepang?

Gempa 5,9 Magnitudo Sebabkan Pipa Bawah Tanah Pecah, Bagaimana Kondisi PLTN Jepang?

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 20:14 WIB

Bukan Soal Substansi, Pengacara Febrie Adriansyah Sebut Praperadilan Hanya Uji Prosedur

Bukan Soal Substansi, Pengacara Febrie Adriansyah Sebut Praperadilan Hanya Uji Prosedur

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 20:10 WIB

Estetik ala Pinterest Girl, Berikut 5 Trik Pose dan Filter ala Xu Ruohan

Estetik ala Pinterest Girl, Berikut 5 Trik Pose dan Filter ala Xu Ruohan

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 20:10 WIB

BRI Gelar Pemberdayaan UMKM Bersama Aksi Sosial Peduli NTT

BRI Gelar Pemberdayaan UMKM Bersama Aksi Sosial Peduli NTT

Bri | Senin, 24 Agustus 2026 | 20:08 WIB

DPR Tetapkan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Pertama

DPR Tetapkan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Pertama

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 20:06 WIB

×