Di sisi lala, pria yang melamar juga harus memberikan kepastiannya. Hal ini karena tidak dianjurkan juga untuk menggantungkan perempuan tanpa adanya kepastian.
Bahkan, meskipun tidak ada ketentuan berapa lama masa tumbuh dari khitbah ke nikah, yang lebih baik adalah menyegerakannya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba hamba sahayamu yang lelaki dan hamba hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (An-Nur ayat 32).
Tidak hanya itu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
“Barangsiapa diantara kalian yang mampu, maka menikahlah. Sesungguhnya ia lebih menjaga pandangan dan kehormatan. Barangsiapa yang tidak mampu, Maka berpuasalah. Sesungguhnya itu adalah penawarnya.” (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim).
Dengan demikian, jarak antara lamaran dan pernikahan tidak memiliki batasan waktu tertentu. Namun, bagi pasangan yang sudah siap menikah maka dianjurkan untuk segera melaksanakannya.