THR Maksimal Dibayarkan Kapan? Ini Batas Waktu Resmi dan Aturan Lengkapnya

Farah Nabilla

Jum'at, 13 Maret 2026 | 11:27 WIB
THR Maksimal Dibayarkan Kapan? Ini Batas Waktu Resmi dan Aturan Lengkapnya
Ilustrasi THR [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, salah satu hal yang paling dinantikan oleh para pekerja di Indonesia adalah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Bagi banyak orang, dana ini menjadi penopang penting untuk memenuhi berbagai kebutuhan Lebaran, mulai dari belanja kebutuhan rumah tangga, mudik, hingga berbagi dengan keluarga.

Oleh karena itulah, pertanyaan mengenai kapan THR maksimal dibayarkan sering muncul setiap tahun. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan aturan yang jelas terkait waktu pembayaran, besaran, hingga sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut. Simak penjelasan berikut ini.

Kapan Maksimal THR Dibayarkan?

Ilustrasi uang - Gaji ke-13 (Freepik)
Ilustrasi uang - Gaji ke-13 (Freepik)

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang diterbitkan pada 2 Maret 2026, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha sebagai bentuk dukungan terhadap pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.

Aturan ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Salah satu poin paling penting dalam aturan tersebut adalah mengenai batas waktu pembayaran THR. Pemerintah menegaskan bahwa THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan (H-7).

Meski demikian, perusahaan dianjurkan untuk membayarkannya lebih awal agar pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih baik.

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?

Tidak semua pekerja otomatis mendapatkan THR, namun ada kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. THR wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus di perusahaan.

baca juga

Ketentuan ini berlaku baik bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap, maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak. Artinya, selama memenuhi masa kerja minimal tersebut, pekerja tetap berhak menerima THR sesuai ketentuan.

Besaran THR Berdasarkan Masa Kerja

Selain waktu pembayaran, pemerintah juga mengatur mengenai besaran THR yang harus diberikan kepada pekerja. Bagi karyawan yang telah bekerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, THR yang diberikan sebesar satu bulan upah penuh.

Ketentuan tersebut merupakan standar minimal yang wajib dipenuhi perusahaan. Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu bulan tetapi belum mencapai satu tahun, besaran THR dihitung secara proporsional dengan rumus: (Masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah

Dengan sistem perhitungan tersebut, pekerja tetap memperoleh THR secara adil sesuai dengan lamanya masa kerja di perusahaan.

Perhitungan THR untuk Pekerja Harian Lepas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terungkap Detik-detik Gugurnya Ali Khamenei: Dibunuh Israel saat Sedang Baca Al Quran

Terungkap Detik-detik Gugurnya Ali Khamenei: Dibunuh Israel saat Sedang Baca Al Quran

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 11:17 WIB

Superindo Gelar Ramadan Midnight Sale Malam Ini, Tebus Minyak Goreng Cuma Rp1.000-an

Superindo Gelar Ramadan Midnight Sale Malam Ini, Tebus Minyak Goreng Cuma Rp1.000-an

Lifestyle | Jum'at, 13 Maret 2026 | 11:24 WIB

Intip Tren Modest Wear yang Temani berbagai Momen Pengguna bersama Shopee Big Ramadan Sale

Intip Tren Modest Wear yang Temani berbagai Momen Pengguna bersama Shopee Big Ramadan Sale

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 11:10 WIB

Menag: ASN Dilarang Menyalahgunakan Wewenang dan Fasilitas Jabatan untuk Kepentingan Pribadi

Menag: ASN Dilarang Menyalahgunakan Wewenang dan Fasilitas Jabatan untuk Kepentingan Pribadi

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 11:04 WIB

Khutbah Jumat Akhir Ramadan 13 Maret 2026, Cara Rasul Menghadapi Hari-Hari Terakhir Bulan Puasa

Khutbah Jumat Akhir Ramadan 13 Maret 2026, Cara Rasul Menghadapi Hari-Hari Terakhir Bulan Puasa

Lifestyle | Jum'at, 13 Maret 2026 | 10:58 WIB

Terkini

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 01:36 WIB

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 23:50 WIB

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Sport | Sabtu, 12 September 2026 | 23:24 WIB

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

News | Sabtu, 12 September 2026 | 22:11 WIB

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Jabar | Sabtu, 12 September 2026 | 21:52 WIB

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 21:39 WIB

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Bisnis | Sabtu, 12 September 2026 | 20:53 WIB

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Bekaci | Sabtu, 12 September 2026 | 20:29 WIB

Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI

Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI

Jakarta | Sabtu, 12 September 2026 | 20:27 WIB

Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei

Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei

Jawa Tengah | Sabtu, 12 September 2026 | 20:25 WIB

×