Dia menjelaskan sampah itu harus dikelola dan bukan hanya ditangani. Yang namanya sampah dikelola itu adalah penanganan dan pengolahan. Sedang penanganan itu hanya evakuasi sampah saja dari sumber timbulan sampah ke titik pengolahan seperti yang dilakukan pada audit sampah itu.
”Nah, kalau tidak ada sistemnya pasti hanya ditangani saja, dievakuasi, terus ditaruh di satu tempat. Kalau pengelolaan, di masyarakat dibikin sistem, di tengah dibikin sistem terus kemudian di tempat pengelolaannya dibikin sistem, jadi arahnya ke daur ulang semua,” katanya.
Sebelumnya, Sungai Watch, dalam audit sampah yang dilakukan hanya di sungai-sungai di Bali dan Banyuwangi, Jawa Timur, dan dirangkum dalam sebuah laporan berjudul 'Sungai Watch Impact Report 2023' menyimpulkan ada 10 pencemar terbesar di sungai-sungai yang ada di Bali dan Banyuwangi, Jawa Timur. Bali dan Banyuwangi sendiri hanya sebagian kecil saja dari wilayah Indonesia yang sangat luas, jadi tidak dapat merepresentasikan hasil kondisi sampah plastik di Indonesia.
Selain itu, Sungai Watch juga mencatat 10 besar pencemaran sampah sachet. Di antaranya ada yang berasal dari perusahaan Wings, Unilever, PT Santos Jaya Abadi, Indofood, Siantar Top, Mayora Indah, Ajinomoto, P&G, Mama Lemon, dan Forisa.