Dalam hal ini pihak yang diberi wewenang untuk menjalankan protokoler keamanan presiden yakni Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Paspampres memang memiliki tugas pokok untuk melaksanakan pengamanan fisik secara langsung, jarak dekat kepada Presiden dan Wakil Presiden di manapun dan kapanpun.
Kewajiban paspampres itu dilakukan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI di lingkungan istana maupun di luar lingkungan istana.
Adapun Paspampres merupakan salah satu dari Badan Pelaksana Pusat Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Anggotanya terdiri dari prajurit pilihan sejumlah cabang kesatuan khusus dan elit di TNI, seperti Kostrad, Kopassus, Raider, Marinir dan Kopaska.
Kontributor : Damayanti Kahyangan